Salam sejahtera semua!
Ngomongin tentang 'sejahtera', dalam postingan ini, saya akan menganalisa salah satu lembaga/organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Apalagi kalau bukan koperasi. Koperasi yang akan saya analisa kali ini adalah Primer Koperasi Pegawai UPN "Veteran" yang berada di Yogyakarta.
Analisis ini saya buat berdasarkan bahan ajar yang diberikan oleh dosen saya. Sebelum saya memulainya, saya akan menjelaskan tentang pengertian dan ciri-ciri dari Koperasi itu sendiri.
§
Apa itu Koperasi?
· Menurut Undang –
Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
· Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”.
Disini dapat
disimpulkan bahwa arti Koperasi secara luas adalah Koperasi merupakan suatu badan
usaha yang didirikan untuk mensejahterakan anggotanya.
§ Ciri-ciri
Koperasi
1. Koperasi dibentuk
oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang
sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya
diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan
koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat
kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan
pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Setelah memahami apa itu Koperasi beserta ciri-cirinya,
sekarang mari kita tinjau tentang Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran”.
Tentang Primer
Koperasi Pegawai UPN “Veteran”
Koperasi Pegawai UPN “Veteran” yang terletak di Sleman,
Yogyakarta bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ada dua jenis keanggotaan, yang merupakan anggota
biasa yang terdiri dari UPN “Veteran” Yogyakarta dan keanggotaan karyawan
terkait yang terdiri dari non UPN “Veteran” Yogyakarta karyawan.
Unit Perdagangan Koperasi menyediakan anggota dengan
komoditas utama seperti staples, sepeda motor, handphone, barang listrik dan
laptop dengan hanya 11% biaya pelayanan. Sedangkan unit pelayanan koperasi
menyediakan penyewaan bus, sewa auditorium, LCD, jasa pendaftaran ekstensi
kendaraan, jasa konstruksi, sewa AC, dengan harga terjangkau dengan layanan
terbaik.
Adapun pinjaman, Koperasi saat ini menyediakan
pinjaman ringan, pinjaman biasa, pinjaman insidental dan kredit pemilikan
rumah.
Maksud dan tujuan
didirikan Koperasi ini yaitu memperluas kesejahteraan anggota pada khususnya
dan kemajuan daerah bekerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya
masyarakat adil dan makmur.
Visi dan
Misi Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran”
§ VISI :
Terwujudnya Primkop Pegawai
UPN “Veteran” Yogyakarta yang dapat memberikan manfaat yang optimal dan dapat
meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
§ MISI :
1.
Memahami dan
memuaskan anggota
2.
Merupakan pilihan
utama dalam mitra kerja
3.
Meningkatkan
motivasi para anggota untuk selalu berusaha mengembangkannya
Dilihat dari penjelasan tentang Primkop Pegawai UPN “Veteran”
serta penjelasan mengenai pengertian dan ciri-ciri koperasi secara umum, ada
banyak kesamaan diantara keduanya, contohnya Primkop Pegawai UPN “Veteran” juga
bekerja atas azas kekeluargaan dan memanfaatkan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggotanya dengan meningkatkan motivasi para anggota untuk
berusaha mengembangkan koperasi serta memberikan pelayanan-pelayanan terbaik.
§ Konsep
Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3
(tiga) macam yakni:
1)
Konsep Koperasi Barat
Koperasi yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2)
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3)
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Setelah saya analisa, dilihat dari konsep-konsep Koperasi diatas, Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran”
menggunakan Konsep Koperasi Barat. Sudah jelas bahwa tujuan awal didirikannya
Primkop Pegawai UPN “Veteran” adalah untuk mengurusi kepentingan para pegawai,
dan dengan adanya pelayanan-pelayanan yang baik yang diberikan ke anggotanya, tentu
akan menciptakan semangat kerja para anggota yang kemudian akan menciptakan
keuntungan timbal balik bagi perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi.
§
Aliran Koperasi
Menurut
Paul Hubert Casselman ada 3 aliran koperasi, yaitu:
1)
Aliran Yardstick
·
Aliran ini ada pada negara
yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
·
Fungsi koperasi dari pada
aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta
mengoreksi kesalahan.
·
Peran pemerintah tidak ada
karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
·
Pengaruh aliran ini lebih
kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dll.
2)
Aliran Sosialis
·
Koperasi hanya sebagai alat
yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
·
Pengaruh aliran ini lebih
kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3)
Aliran Persemakmuran
·
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Primkop Pegawai UPN “Veteran”
menganut Aliran Persemakmuran karena sesuai dengan ciri-ciri
aliran persemakmuran, Primkop Pegawai UPN “Veteran” dalam visinya mengatakan “dapat
meningkatkan kesejahteraan bagi anggota” dan itu terbukti dengan diadakannya
aktivitas-aktivitas yang menguntungkan seperti bazaar dengan harga yang miring,
pembagian voucher belanja, dan banyaknya beasiswa yang ditawarkan mulai dari
masuk Sekolah Dasar (SD) sampai kuliah. Dan dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat, Primkop Pegawai UPN “Veteran” juga menyediakan berbagai pinjaman.
E.D Damanik, dalam buku karangannya “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” juga membagi aliran koperasi menjadi 4, yaitu:
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Jika dilihat aliran menurut E.D
Damanik, Primer Koperasi
Pegawai UPN ‘Veteran’ menganut aliran Cooperative Commonwealth School. Alasannya karena Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’
sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi dan para anggota nya
diharapkan dapat memberlakukan prinsip-prinsip tersebut seperti diadakannya
simpanan sukarela agar anggotanya menjadi masyarakat yang maju, sejahtera, dan
makmur.
- · Sejarah Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
- · Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia bermula saat tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam untuk
para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Sejarah Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran”
Pada mulanya para pegawai Akademik Pembangunan Nasional melakukan rapat
pegawai pada tanggal 29 September 1960. Hasil rapat tersebut menyatakan
mengenai pendirian perkumpulan Koperasi Pegawai. Perkumpulan ini bernama
Perkumpulan Koperasi Pegawai Akademik Pembangunan Nasional dengan nama singkat
PKPAPN dan selanjutnya dalam anggaran dasar disebut Koperasi.
Namun, terkait Anggaran Dasar Koperasi, diadakanlah rapat beberapa kali
sampai akhirnya pada Februari 1989 para anggota Koperasi Pegawai kembali
mengadakan rapat karena semakin berkembangnya perekonomian Indonesia saat itu
dan makin banyaknya tuntutan pasar yang mengalami persaingan lokal. Rapat
Anggota tersebut sah menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar Pasal 30 ayat
(1) dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya. Rapat tersebut
diantaranya menyatakan perubahan nama Koperasi yang kemudian menjadi Koperasi
Pegawai UPN ”Veteran” Yogyakarta.
Akta
perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional
didaftarkan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta
pada tanggal 17 Juni 1989 dengan Nomor 479a/BH/XI. Akta perubahan ini dijadikan
pedoman Koperasi Pegawai UPN ”Veteran” Yogyakarta hingga sekarang.
Kegiatan usaha pertama yang dilakukan:
- o Mewajibkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
- o Memberikan pinjaman kepada anggota untuk keperluan yang bermanfaat
- o Menjalankan tugas penyalur barang-barang kebutuhan pokok yang diperlukan anggota
§ Pengertian dan Fungsi Koperasi
Koperasi mengandung
makna”kerja sama” karena bersumber dari kata cooperation yang artinya
“kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
1)
Enriques memberi kan pengertian
koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng
tangan (hand in hand).
2) Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankanusaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3)
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4)
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong
– menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
5) Dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1)
Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Fungsi
sosial dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’
juga memberikan dana pinjaman bagi anggotanya didalam maupun diluar lingkungan
UPN ‘Veteran’.
2)
Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU
Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam
kegiatan koperasi tersebut.
Fungsi
Ekonomi dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah SHU Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’
didapat dari kegiatan-kegiatannya seperti melakukan bazaar terhadap sembako,
obat-obatan herbal yang tetap akan menghasilkan keuntungan.
3)
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan
kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota.
Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Fungsi
Politik dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah adanya susunan kepengurusan yang
membuat kita mengerti fungsi dari masing-masing anggota.
4)
Fungsi Etika
Sedangkan Etika
kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam
koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Fungsi
Etika dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ yang
dibuat karena azas kekeluargaan serta menjunjung tinggi norma. Dengan adanya
iuran sukarela dan tetap dapat mengajarkan anggotanya untuk bertanggung jawab.
5 Unsur Koperasi Indonesia:
§ Koperasi
adalah badan usaha
§ Koperasi
adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
§ Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
§ Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
§ Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Dari kelima unsur diatas, Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’
mengandung semua unsur tersebut karena Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ didirikan
dengan azas kekeluargaan dari para pegawai yang bertujuan untuk memajukan
perekonomian dan mensejahterakan anggotanya dengan berbagai kegiatan/usaha yang
dilakukan koperasi.
§ Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ sangat
sesuai dengan apa yang dicantumkan didalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 yaitu dilihat dari visinya, Primkop Pegawai UPN ‘Veteran
bertujuan untuk dapat memberikan manfaat yang optimal dan dapat meningkatkan
kesejahteraan bagi anggota.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§ Prinsip-prinsip Koperasi
Seperti yang
tertera di sejarahnya, Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berpedoman pada ketentuan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya.
Adapun isi Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
c.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Anggota:
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
PembagianSHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus:
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol
Pengawas:
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Primkop Pegawai UPN 'Veteran' merupakan koperasi yang didirikan oleh para pegawai UPN 'Veteran' yang bertujuan sama yaitu untuk menunjang kebutuhan satu sama lain. Dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan menguntungkan serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi berdasar Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, Primkop Pegawai UPN 'Veteran' mempunyai visi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Karena visinya tersebut, Primkop Pegawai UPN 'Veteran' menganut Aliran Persemakmuran yaitu aliran yang bertujuan untuk meningkatan kualitas ekonomi masyarakat.
Para pengurus Primkop Pegawai UPN 'Veteran' bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing dalam mewujudkan tujuan bersama.
§ Bentuk Organisasi Koperasi
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan
identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
Sub sistem yang
diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi
2. Badan Usaha
Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, Pengawas.dan Rapat Anggota bertujuan
yaitu antara lain :
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian
SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’
merupakan koperasi yang sebagian besar anggotanya merupakan pegawai di UPN ‘Veteran’,
namun ada juga yang berasal dari luar UPN ‘Veteran’, dan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’
juga berfungsi untuk membantu menunjang kebutuhan anggotanya agar anggotanya
sejahtera. Ini sesuai dengan bentuk organisasi menurut Ropke.
Struktur Organisasi Primkop Pegawai UPN Veteran
Pembina
Pembina: Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta
Pembina Harian: Wakil
Rektor II UPN “Veteran” Yogyakarta
Pengawas
Ketua: Dr. Yuni Istanto,
MS
Sekretaris: Dra. Hj.
Siti Fatonah, M.Si
Pengurus
Ketua: Ir. Hj. Siwi
Hardiastuti EK. SH., MP
Sekretaris: Eko
Nursubiyantoro, ST., MT
Bendahara:
Sriyono, SE, M.Si, Akt
Manajer Bidang
Usaha
Manajer Usipa: Kunthi
Sunaryo, SE, M.Si, Akt
Manajer Niaga: Ir.
Heti Herastuti, MP
Manajer Jasa: Hanafi
Mustofa, S.Pd
§ Tugas Pengurus-pengurus Koperasi
Anggota:
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
PembagianSHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus:
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol
Pengawas:
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer:
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
((Kesimpulan)):
Primkop Pegawai UPN 'Veteran' merupakan koperasi yang didirikan oleh para pegawai UPN 'Veteran' yang bertujuan sama yaitu untuk menunjang kebutuhan satu sama lain. Dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan menguntungkan serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi berdasar Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, Primkop Pegawai UPN 'Veteran' mempunyai visi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Karena visinya tersebut, Primkop Pegawai UPN 'Veteran' menganut Aliran Persemakmuran yaitu aliran yang bertujuan untuk meningkatan kualitas ekonomi masyarakat.
Para pengurus Primkop Pegawai UPN 'Veteran' bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing dalam mewujudkan tujuan bersama.
Referensi:
o Bahan Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus sebagai dosen Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma
o http://primkop.upnyk.ac.id/
o http://primkop.upnyk.ac.id/
o Djazh, Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
o Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
o Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga