Sebelum masuk ke pengertian dari Etika Profesi dan Kode Etik Profesi, kita terlebih dahulu harus memahami maksa atau pengertian dari masing-masing kata yaitu “Etika” dan “Profesi”.
Apa itu Etika?
Etika merupakan cabang utama dari
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Apa itu Profesi?
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
sekarang…
Etika Profesi
Apa itu etika profesi? Etika
profesi adalah sikap etis dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contoh: pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya.
Prinsip-prinsip dasar di dalam etika profesi :
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sekarang setelah paham pengertian dari kode etik dan etika profesi, sebenarnya bagaimana jika dihubungkan dalam bidang akuntansi?
Etika Profesi Akuntansi
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Apa itu etika profesi akuntansi? Etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
- Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Menjunjung tinggi martabat profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar.
Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Menurut IFAC (International Federation of Accountant)
- Integritas Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindah sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
- Kerahasiaan Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntans Profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku profesional Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
- Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.
- Objektivitas Prinsip ini mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Seperti yang disebutkan diatas prinsip dasar etika ini mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik.
Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi di Indonesia
Menkeu Bekukan Izin Akuntan Publik Oman Pieters (2008)
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena yang bersangkutan telah melanggar Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Menurut siaran pers dari Depkeu, Sabtu (24/5/2008), pelanggaran itu dilakukan oleh Oman Pieters saat melakukan audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Maret 2007.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud.
Selama masa pembekuan izin, Drs. Oman Pieters Arifin dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.
Akuntan publik itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Drs. Oman Pieters Arifin juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Analisis:
Dari kasus diatas, terbukti Drs. Oman Pieters Arifin telah melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) saat melakukan audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia untuk tahun 2007. Ini megindikasikan bahwa Drs. Oman Pieters Arifin tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar etika profesi akuntansi antara lain dengan tidak bertanggung jawab terhadap profesinya, tidak memiliki integritas, dan tidak berperilaku secara profesional. Ini membuat profesi akuntan menjadi sorotan masyarakat dan para pembuat kebijakan. Masyarakat mulai meragukan dan mempertanyakan tingkat kehandalan pada laporan keuangan yang telah di audit. Seharusnya auditor sebagai pihak ketiga yang independen bertanggung jawab untuk memberikan kerelevanan dan kehandalan dalam laporan keuangan yang diaudit.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar