Minggu, 31 Desember 2017

Published 14:36 by with 0 comment

Etika dalam Auditing dan Etika dalam KAP


Setelah sebelumnya telah dibahas mengenai etika dalam bisnis dan profesi akuntansi (baca disini), kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana etika dalam auditing dan etika dalam KAP.

Apa itu Audit?
Audit adalah pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan.

Bagaimana etika dalam Auditing?
Etika dalam auditing merupakan suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditentukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

1.       Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

2.       Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

3.       Tanggung Jawab Dasar Auditor
o      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
o       Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
   Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
o      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
o      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.       Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
o       Independensi Sikap Mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
o      Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
o       Independensi Praktisi (Practitioner Independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
o       Independensi Profesi (Profession Independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

5.       Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Contoh Kasus:
Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang  berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya. Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karena mentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan. Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres. Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.


Bagaimana Etika dalam KAP?
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.       Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
o      Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
o      Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2.       Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
o      Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.       Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.       Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.      Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.      Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
o       Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.   Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b.  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3.       Tanggung Jawab Kepada Klien
o       Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a. membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b.   mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.   melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d.  menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
o       Fee Profesional
o       Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
o       Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4.       Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
o      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
o     Komunikasi antar akuntan publik.
a.   Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 
b.   Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5.       Tanggung Jawab dan Praktik Lain
o       Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
o      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
o       Komisi dan Fee Referal.
a.     Komisi 
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b.     Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Contoh Kasus:
Pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik  “Petrus Mitra Winata”

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).

Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.


Referensi:

Read More
      edit

Selasa, 14 November 2017

Published 23:58 by with 2 comments

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Profesi Akuntansi


Kita semua hidup berdasarkan nilai dan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam lingkungan masyarakat pula kita sering mendengar istilah ‘etis’ dan ‘tidak etis’. Kata ‘etis’ maupun ‘tidak etis’ keduanya digunakan oleh manusia untuk menggambarkan dan menilai suatu bentuk perilaku yang dianggap ‘baik atau buruk’ dan ‘pantas atau tidak pantas’. Penilaian manusia terhadap suatu tingkah laku berupa ‘etis’ atau ‘tidak etis’ ini berdasarkan atau bersumber pada hati nurani manusia itu sendiri dan ditambah dengan adanya nilai-nilai lain yang berkembang di lingkungan tersebut, seperti nilai-nilai adat.

Perilaku Etika dalam Bisnis
Perilaku etika dalam bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip, aturan atau norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis dapat menjadi pengingat anggota bisnis lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut. Sebuah bisnis akan maju atau berkembang jika pengelola bisnis memiliki etika yang baik dan mampu melayani para konsumen atau rekan bisnisnya dengan sangat baik.
Etika bisnis yang wajib dimiliki oleh pebisnis unggul dan yang mau sukses dalam usahanya, bisa menerapkan 10 etika bisnis berikut, diantaranya:
·         Jujur dan tidak berbohong
·         Bersikap dewasa dan tidak kekanak-kanakan
·         Lapang dada dalam cara berkomunikasi
·         Menggunakan panggilan atau sebutan nama orang dengan baik
·         Menggunakan pesan bahasa efektif dan efisien
·         Tidak mudah emosi atau emosional
·         Berinisiatif sebagai pebisnis pembuka dialog
·         Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
·         Menggunakan pakaian yang pantas dan menyesuaikan keadaan
·         Bertingkah laku yang baik

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang adil, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus Enron, Xerox, dan beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.

Dalam menciptakan etika bisnis,  Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
ü  Pengendalian Diri
ü  Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
ü  Mempertahankan Jati Diri
ü  Menciptakan Persaingan yang Sehat.
ü  Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
ü  Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
ü  Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
ü  Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
ü  Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan Main Bersama
ü  Memelihara Kesepakatan

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
a.       Budaya Organisasi
Budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
b.      Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Misal saat-saat ekonomi yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
c.       Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu.

1.     Contoh Karakter-karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø  Tidak sopan terhadap orang yang lebih tua. Ini jelas merupakan perilaku yang tidak beretika, karena itu berarti kita tidak menghargai dan menghormati orang yang lebih tua seperti sebagaimana harusnya.
Ø   Mem-bully atau mengganggu orang. Perilaku semena-mena terhadap orang lain adalah kegiatan negatif. Seperti mengejek, menyuruh-nyuruh, memarahi, bahkan sampai ada yang melecehkan. Perilaku tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena akan membuat seorang merasa sangat tertekan atau bahkan lebih parahnya lagi berniat untuk mengakhiri hidupnya karena beratnya tekanan yang diberikan.
Ø   Mengganggu teman atau orang lain yang sedang beribadah. Mengganggu orang yang sedang beribadah adalah jelas tindakan yang tidak beretika dan tidak sopan, melanggar tata krama dan merupakan pelanggaran HAM karena setiap orang memiliki hak untuk beribadah. Lagipula sejak dini kita sudah diajarkan untuk selalu bertoleransi kepada sesama umat beragama.
Ø   Berbicara kasar di depan umum. Hal tersebut dianggap tidak beretika karena berbicara kasar kepada seseorang di depan umum itu berarti tidak menghargai orang tersebut. Selain itu juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar. Berbicara kasar juga membuat diri kita sendiri dipandang sebagai seorang yang tidak baik oleh orang yang mendengarkan.
Ø  Berbohong. Perilaku ini disebut tidak beretika karena sudah tidak jujur pada dirinya sendiri dan juga pada orang lain tentang kebenaran yang ada. Perilaku ini dapat menyebabkan ketergantungan atau menjadi kebiasaan bagi orang yang sering melakukannya.
Ø Tidak menaati peraturan lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm, ini tentu disebut tidak beretika karena selain dapat membahayakan si pelanggar, juga membahayakan orang lain.
Ø  Melakukan vandalisme. Seperti mencoret dinding atau tembok rumah orang lain atau bahkan fasilitas umum, tindakan tidak beretika seperti ini jelas merusak, menghancurkan dan merugikan orang lain. Boleh kreatif, tetapi pada tempatnya yang biasanya sudah disediakan pemerintah setempat dalam bentuk perlombaan.

2.     Pentingnya Memahami Etika Profesi untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Sebagai calon akuntan masa depan, sarjana ekonomi jurusan akuntansi penting untuk memahami etika profesi untuk dapat berperilaku sewajarnya dan sebaik mungkin agar kelak saat memasuki dunia kerja, dapat bekerja secara profesional berlandaskan etika profesi (kode etik) seorang akuntan serta dapat menerapkan etika dalam bisnis. Dan untuk menjadi seorang akuntan yang profesional, seseorang harus memenuhi empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas sistem informasi dan informasi, profesionalisme dalam bidang akuntansi, kualitas jasa dengan standar kinerja yang tinggi dan kepercayaan dari pemakai jasa akuntan.

3.     Organisasi Profesi yang Relevan untuk Program Studi Akuntansi
Salah satu organisasi profesi akuntansi yang relevan yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI yang berdiri pada tanggal 24 Mei 2007 merupakan organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. Berdirinya IAPI adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.

4.     Sanksi-saksi Pelanggaran Etika
Sanksi pelanggaran etika terdiri menjadi 2, yaitu:
1.       Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.       Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.


Referensi:
Read More
      edit

Rabu, 18 Oktober 2017

Published 00:23 by with 0 comment

Etika Profesi Akuntansi dan Kode Etik Profesi Akuntansi



Sebelum masuk ke pengertian dari Etika Profesi dan Kode Etik Profesi, kita terlebih dahulu harus memahami maksa atau pengertian dari masing-masing kata yaitu “Etika” dan “Profesi”.

Apa itu Etika?
Etika merupakan cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Apa itu Profesi?
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.

sekarang…

Etika Profesi
Apa itu etika profesi? Etika profesi adalah sikap etis dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh: pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Prinsip-prinsip dasar di dalam etika profesi :
  • Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  • Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  • Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  • Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


Sekarang setelah paham pengertian dari kode etik dan etika profesi, sebenarnya bagaimana jika dihubungkan dalam bidang akuntansi?

Etika Profesi Akuntansi
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Apa itu etika profesi akuntansi? Etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
  • Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
  • Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar.
Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Menurut IFAC (International Federation of Accountant)

  1. Integritas 
  2. Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  3. Objektivitas 
  4. Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional 
  6. Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindah sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  7. Kerahasiaan 
  8. Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntans Profesional atau pihak ketiga.
  9. Perilaku profesional 
  10. Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)

  1. Tanggung Jawab Profesi 
  2. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  3. Kepentingan Publik 
  4. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  5. Integritas 
  6. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.
  7. Objektivitas 
  8. Prinsip ini mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  9. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
  10. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  11. Kerahasiaan 
  12. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  13. Perilaku Profesional 
  14. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  15. Standar Teknis 
  16. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Seperti yang disebutkan diatas prinsip dasar etika ini mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi di Indonesia

Menkeu Bekukan Izin Akuntan Publik Oman Pieters (2008)


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena yang bersangkutan telah melanggar Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Menurut siaran pers dari Depkeu, Sabtu (24/5/2008), pelanggaran itu dilakukan oleh Oman Pieters saat melakukan audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Maret 2007. 

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud.


Selama masa pembekuan izin, Drs. Oman Pieters Arifin dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.

Akuntan publik itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu Drs. Oman Pieters Arifin juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.


Analisis:
Dari kasus diatas, terbukti Drs. Oman Pieters Arifin telah melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) saat melakukan audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia untuk tahun 2007. Ini megindikasikan bahwa Drs. Oman Pieters Arifin tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar etika profesi akuntansi antara lain dengan tidak bertanggung jawab terhadap profesinya, tidak memiliki integritas, dan tidak berperilaku secara profesional. Ini membuat profesi akuntan menjadi sorotan masyarakat dan para pembuat kebijakan. Masyarakat mulai meragukan dan mempertanyakan tingkat kehandalan pada laporan keuangan yang telah di audit. Seharusnya auditor sebagai pihak ketiga yang independen bertanggung jawab untuk memberikan kerelevanan dan kehandalan dalam laporan keuangan yang diaudit.



Read More
      edit

Minggu, 23 Juli 2017

Published 00:14 by with 3 comments

Cell Phone Use in School? (Pros and Cons)


Should cell phones be allowed in school? A 2010 Pew Research Center study found that 65 percent of cell-owning teens bring their phones to school despite any bans that may be in place. Most schools now allow students to have cell phones but require them to be turned off during class because they can be disruptive and distracting. Read on for the pros and cons of allowing cell phones in school to help make the right decision for your child.

The Pros:
  1. You can be in touch with your children, and know their whereabouts
  2. Your kids can reach you in the event of an emergency
  3. If in danger, your children can reach the authorities or a medical provider
  4. Phones can be silenced during class or study periods, and active only in appropriate places
  5. Convenient way to stay in touch

The Cons:
  1. Students often forget to turn off their phones in class, and ringing noises or text-message alerts disrupt learning
  2. Even if set to silent, cell phones can still cause distraction
  3. Can be unreliable during a widespread crisis
  4. Student cell phone networks add to the spread of rumors and misinformation
  5. Can be used for bullying (cyberbullying)



So, which side are you on?




Reference:
https://www.familyeducation.com
Read More
      edit

Sabtu, 22 Juli 2017

Published 23:55 by with 0 comment

BLACKPINK - As If It's Your Last Lyrics (+English Translation)

neo mwonde jakku saenggakna
jajonsim sanghae aega ta
eolguri tteugeopgo gaseumeun gyesok ttwieo
nae momi mamdaero an dwae eojireowo

neon han jumui morae gata
japhil deut japhiji anha
neon swipji anheun geol geuraeseo deo kkeullyeo
nae mami mamdaero an dwae eoieopseo

jigeum neoreul wonhaneun
nae sumgyeori neukkyeojini
neol barabogo isseodo
missing you
seotun nal won’t you set me free

baby nal teojil geoscheoreom anajwo
geuman saenggakhae mwoga geuri eoryeowo

geojismalcheoreom kiseuhaejwo naega neoege
majimak sarangin geoscheoreom

majimakcheoreom ma-ma-majimakcheoreom
majimak bamin geoscheoreom love
majimakcheoreom ma-ma-majimakcheoreom
naeil ttawin eopsneun geoscheoreom

Uh I’ma fall in love baby
You gon finna catch me
Uh give you all of this baby
Call me pretty and nasty
Cause we gonna get it
my love you can bet it on
black we gon double
the stack on them whoa!
I be the bonnie and
you be my Clyde
We ride or die
Xs and Os

siganeun heulleoganeunde
maeumman geuphaejiji
nae sesangeun neo hanaman
missing you
seotun nal won’t you set me free

baby nal teojil geoscheoreom anajwo
geuman saenggakhae mwoga geuri eoryeowo

geojismalcheoreom kiseuhaejwo naega neoege
majimak sarangin geoscheoreom

majimakcheoreom ma-ma-majimakcheoreom
majimak bamin geoscheoreom love
majimakcheoreom ma-ma-majimakcheoreom
naeil ttawin eopsneun geoscheoreom

One two three
saeroun sijagiya
jeoldae dwidorabojin anheul geonikka

nal neoege deonjimyeon
neoneun nal kkok jabajwo
sesangeun uril kkeokkji moshal tenikka

BLACKPINK in your area

baby nal teojil geoscheoreom anajwo
geuman saenggakhae mwoga geuri eoryeowo

geojismalcheoreom kiseuhaejwo naega neoege
majimak sarangin geoscheoreom

majimakcheoreom ma-ma-majimakcheoreom
majimak bamin geoscheoreom love
majimakcheoreom ma-ma-majimakcheoreom
naeil ttawin eopsneun geoscheoreom love

(English Translation)

How dare you stay in my thoughts
My ego’s hurt, I’m worried
My face is hot and my chest keeps pounding
My body can’t be controlled, I’m dizzy

you’re like a gasp of sand
Almost graspable
You’re not easy, so I’m more attracted to you
My heart isn’t going the way I want it to, I can’t believe it

Can you feel my breath
That longs for younow
When I look at you
missing you
On clumsy days, wont you set me free

Baby hold me like I’m gonna burst
Stop thinking, what’s so hard about it

Kiss me like it’s a lie, as if
I am your last love

Like it’s the last love, Li-li-like it’s the last love
Like it’s the last night, love
Like it’s the last love, Li-li-like it’s the last love
As if tomorrow doesn’t exist

Uh I’ma fall in love baby
You gon finna catch me
Uh give you all of this baby
Call me pretty and nasty
Cause we gonna get it
my love you can bet it on
black we gon double
the stack on them whoa!
I be the Bonnie and
you be my Clyde
We ride or die
Xs and Os

Time is flying by
And my heart gets impatient
My world only thinks of you
missing you
On clumbsy days, won’t you set me free

Baby hold me like I’m gonna burst
Stop thinking, what’s so hard about this

Kiss me like it’s a lie, as if
I am your last love

Like it’s the last love, Li-li-like it’s the last love
Like it’s the last night, love
Like it’s the last love, Li-li-like it’s the last love
As if tomorrow doesn’t exist

One two three
It’s a new beginning
Because I won’t ever look back

If I throw myself to you
You have to catch me for real
Because the world can’t hold us down

BLACKPINK in your area

Baby hold me like I’m gonna burst
Stop thinking, what’s so hard about this

Kiss me like it’s a lie, as if
I am your last love

Like it’s the last love, Li-li-like it’s the last love
Like it’s the last night, love
Like it’s the last love, Li-li-like it’s the last love

As if tomorrow doesn’t exist


Read More
      edit