Kita semua hidup berdasarkan
nilai dan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam lingkungan masyarakat pula
kita sering mendengar istilah ‘etis’ dan ‘tidak etis’. Kata ‘etis’ maupun
‘tidak etis’ keduanya digunakan oleh manusia untuk menggambarkan dan menilai
suatu bentuk perilaku yang dianggap ‘baik atau buruk’ dan ‘pantas atau tidak pantas’.
Penilaian manusia terhadap suatu tingkah laku berupa ‘etis’ atau ‘tidak etis’
ini berdasarkan atau bersumber pada hati nurani manusia itu sendiri dan
ditambah dengan adanya nilai-nilai lain yang berkembang di lingkungan tersebut,
seperti nilai-nilai adat.
Perilaku Etika dalam Bisnis
Perilaku etika dalam bisnis merupakan
suatu rangkaian prinsip, aturan atau norma yang harus diikuti apabila
menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis dapat
menjadi pengingat anggota bisnis lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji yang
selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait
tersebut. Sebuah bisnis akan maju atau berkembang jika pengelola bisnis
memiliki etika yang baik dan mampu melayani para konsumen atau rekan bisnisnya
dengan sangat baik.
Etika bisnis yang wajib dimiliki
oleh pebisnis unggul dan yang mau sukses dalam usahanya, bisa menerapkan 10 etika
bisnis berikut, diantaranya:
·
Jujur dan tidak berbohong
·
Bersikap dewasa dan tidak kekanak-kanakan
·
Lapang dada dalam cara berkomunikasi
·
Menggunakan panggilan atau sebutan nama orang
dengan baik
·
Menggunakan pesan bahasa efektif dan efisien
·
Tidak mudah emosi atau emosional
·
Berinisiatif sebagai pebisnis pembuka dialog
·
Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
·
Menggunakan pakaian yang pantas dan menyesuaikan
keadaan
·
Bertingkah laku yang baik
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi bisa dikatakan
sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era
transparansi bisnis yang adil, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut
profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap
anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus Enron, Xerox,
dan beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik.
Dalam menciptakan etika
bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan
untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
ü Pengendalian Diri
ü Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
ü Mempertahankan Jati Diri
ü Menciptakan Persaingan yang Sehat.
ü Menerapkan Konsep “Pembangunan
Berkelanjutan”
ü Menghindari Sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
ü Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
ü Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar
Golongan Pengusaha
ü Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan Main
Bersama
ü Memelihara Kesepakatan
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
a.
Budaya
Organisasi
Budaya organisasi
mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan
otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
b.
Ekonomi
Lokal
Melihat seorang
karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Misal
saat-saat ekonomi yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat
menjadi takut dan cemas tentang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada
kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
c.
Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan
tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat
mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya
dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu.
1.
Contoh Karakter-karakter yang Tidak
Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø
Tidak
sopan terhadap orang yang lebih tua. Ini jelas merupakan perilaku yang
tidak beretika, karena itu berarti kita tidak menghargai dan menghormati orang
yang lebih tua seperti sebagaimana harusnya.
Ø Mem-bully atau mengganggu orang. Perilaku
semena-mena terhadap orang lain adalah kegiatan negatif. Seperti mengejek,
menyuruh-nyuruh, memarahi, bahkan sampai ada yang melecehkan. Perilaku tersebut
tidak sepantasnya dilakukan karena akan membuat seorang merasa sangat tertekan
atau bahkan lebih parahnya lagi berniat untuk mengakhiri hidupnya karena
beratnya tekanan yang diberikan.
Ø Mengganggu
teman atau orang lain yang sedang beribadah. Mengganggu orang yang sedang
beribadah adalah jelas tindakan yang tidak beretika dan tidak sopan, melanggar
tata krama dan merupakan pelanggaran HAM karena setiap orang memiliki hak untuk
beribadah. Lagipula sejak dini kita sudah diajarkan untuk selalu bertoleransi
kepada sesama umat beragama.
Ø Berbicara
kasar di depan umum. Hal tersebut dianggap tidak beretika karena berbicara
kasar kepada seseorang di depan umum itu berarti tidak menghargai orang
tersebut. Selain itu juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar.
Berbicara kasar juga membuat diri kita sendiri dipandang sebagai seorang yang
tidak baik oleh orang yang mendengarkan.
Ø
Berbohong.
Perilaku ini disebut tidak beretika karena sudah tidak jujur pada dirinya sendiri
dan juga pada orang lain tentang kebenaran yang ada. Perilaku ini dapat
menyebabkan ketergantungan atau menjadi kebiasaan bagi orang yang sering
melakukannya.
Ø Tidak menaati
peraturan lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah dan tidak menggunakan
helm, ini tentu disebut tidak beretika karena selain dapat membahayakan si
pelanggar, juga membahayakan orang lain.
Ø
Melakukan
vandalisme. Seperti mencoret dinding atau tembok rumah orang lain atau
bahkan fasilitas umum, tindakan tidak beretika seperti ini jelas merusak, menghancurkan
dan merugikan orang lain. Boleh kreatif, tetapi pada tempatnya yang biasanya
sudah disediakan pemerintah setempat dalam bentuk perlombaan.
2.
Pentingnya Memahami Etika Profesi
untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Sebagai calon akuntan masa depan, sarjana ekonomi
jurusan akuntansi penting untuk memahami etika profesi untuk dapat berperilaku
sewajarnya dan sebaik mungkin agar kelak saat memasuki dunia kerja, dapat bekerja
secara profesional berlandaskan etika profesi (kode etik) seorang akuntan serta
dapat menerapkan etika dalam bisnis. Dan untuk menjadi seorang akuntan yang
profesional, seseorang harus memenuhi empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas
sistem informasi dan informasi, profesionalisme dalam bidang akuntansi,
kualitas jasa dengan standar kinerja yang tinggi dan kepercayaan dari pemakai
jasa akuntan.
3.
Organisasi Profesi yang Relevan untuk
Program Studi Akuntansi
Salah satu organisasi profesi akuntansi yang relevan
yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI yang berdiri pada tanggal 24
Mei 2007 merupakan organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan
berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI –
Kompartemen Akuntan Publik. Berdirinya IAPI adalah respons terhadap dampak
globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional
IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Pada tanggal 4 Juni
2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh
IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang
berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan
penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan
program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
4.
Sanksi-saksi Pelanggaran Etika
Sanksi pelanggaran etika terdiri menjadi 2, yaitu:
1.
Sanksi
Sosial
Sanksi ini
diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran
yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun
pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan
ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang
digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.
Sanksi
Hukum
Sanksi ini
diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar
dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Referensi: