Setelah sebelumnya telah dibahas
mengenai etika dalam bisnis dan profesi akuntansi (baca disini), kali ini saya
akan membahas mengenai bagaimana etika dalam auditing dan etika dalam KAP.
Apa itu Audit?
Audit adalah pemeriksaan laporan
keuangan untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan keuangan
perusahaan dan juga menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan.
Bagaimana etika dalam Auditing?
Etika dalam auditing merupakan
suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk
melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Seorang auditor dalam mengaudit
sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah
ditentukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
1.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
o Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
o Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
o Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
o Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
o Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi
Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
o Independensi Sikap Mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
o Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan
masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik
harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
o Independensi Praktisi (Practitioner Independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
o Independensi Profesi (Profession Independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Contoh Kasus:
Kasus Audit
Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan
transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan
tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang
Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di
BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara
jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut dan cermat, diketahu adanya transaksi gantung yaitu adanya
pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang
berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14
Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman
fisik uangnya. Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan,
Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres
Kampar karena mentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan. Kasus
ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian Martha
pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun
dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP
Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres. Polres Kampar telah melakukan
penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah
diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Bagaimana
Etika dalam KAP?
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi,
Integritas, dan Obyektivitas
o Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
o Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
o Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
a.
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
b.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.
Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.
Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi,
review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan oleh IAI.
o Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
o Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
a. membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b. mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
c. melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
d. menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan
review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka
atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
o Fee Profesional
o Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara
lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian
yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
o Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
o Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
o Komunikasi antar akuntan publik.
a. Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
b. Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
o Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
o Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
o Komisi dan Fee Referal.
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk
memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b. Fee Referal
(Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Contoh Kasus:
Pelanggaran Standar Profesional Akuntan
Publik “Petrus Mitra Winata”
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun
2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs.
Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari
selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar
Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran
terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas
laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa
Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Referensi: