Primer Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta yang dibangun pada 29
September 1960 dan terletak di Yogyakarta merupakan jenis koperasi simpan
pinjam dengan menawarkan berbagai jenis pinjaman dan simpanan sesuai kebutuhan
anggotanya. Primer Koperasi
Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta menganut Aliran Persemakmuran karena sesuai dengan
visinya yaitu ingin memakmurkan anggotanya dan berbentuk koperasi primer, karena
mempunyai sedikitnya 25 orang anggota (PP No. 60/1959) yang terdiri dari
anggota biasa (pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta), dan anggota luar biasa
(masyarakat luar atau alumni UPN ‘Veteran’ Yogyakarta). Primer
Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta merupakan koperasi yang dibentuk
berlandaskan asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan
meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
I.
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi,
Menurut PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi:
a)
Koperasi Desa
b)
Koperasi Pertanian
c)
Koperasi Peternakan
d)
Koperasi Perikanan
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
f)
Koperasi Simpan Pinjam
g)
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik:
a)
Koperasi pemakaian
b)
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU
No. 12 / 1967:
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Berdasarkan jenis koperasi diatas menurut PP No. 60/1959 dan Teori
Klasik, PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta termasuk jenis Koperasi Simpan
Pinjam, karena melayani layanan Simpan Pinjam dengan menawarkan berbagai jenis pinjaman
dan simpanan sesuai kebutuhan anggotanya, seperti pinjaman Sebrakan, pinjaman
Reguler, pinjaman Pendidikan dan pinjaman Ibadah, dan program simpanan Siaga
Pro.
Berdasarkan Teori Klasik, PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta juga
dapat dikategorikan sebagai jenis koperasi penghasil atau koperasi produksi,
karena PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta menyediakan beberapa produk
jasa seperti Perumahan Puri Mojo Asri, Program Tabungan SIAGA PRO, dan Jasa
sewa Auditorium.
Bentuk Koperasi,
Sesuai PP No. 60/1959 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi:
a)
Koperasi Primer
b)
Koperasi Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d)
Koperasi Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berkantor di lantai I sayap Timur auditorium UPN ’Veteran’
Yogyakarta Jl. SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
PrimKop
Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berbentuk koperasi primer, yaitu koperasi yang
mempunyai sedikitnya 25 orang anggota (PP No. 60/1959) yang terdiri dari
anggota biasa (pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta), dan anggota luar biasa
(masyarakat luar atau alumni UPN ‘Veteran’ Yogyakarta).
II.
Permodalan Koperasi
Modal koperasi sangat diperlukan
untuk melancarkan jalannya kegiatan-kegiatan usaha koperasi, yang terdiri dari
modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber Modal,
Menurut UU No. 12 / 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian:
•
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992 tentang
Perkoperasian:
•
Modal
sendiri (equity capital),
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
•
Modal
pinjaman (debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Permodalan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berasal dari
pemupukan modal yang berasal dari anggota (seperti simpanan wajib sebesar Rp.
25.000/bulan), hibah, penyertaan dan modal-modal lain atau instansi-instansi
yang bekerjasama dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi yang sah dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Modal
penyertaan ikut diperhitungkan dalam pembagian SHU maupun dalam penanggungan
risiko usaha.
Distribusi Cadangan Koperasi
•
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
•
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PrimKop Pegawai UPN
‘Veteran’ Yogyakarta, cadangan koperasi ditetapkan sebesar 40% dari SHU yang
diselenggarakan anggotanya.
Cadangan
koperasi nantinya akan digunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan
untuk memperluas usaha koperasi.
III.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di
serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi, jika:
1.
Kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.
Pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain diluar koperasi.
Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di
perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,
maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan anggotanya dengan menyelenggarakan kegiatan serba usaha
meliputi:
a.
Simpan Pinjam.
b.
Perdagangan.
c.
Konstruksi.
d.
Konsultan Kepakaran.
e.
Jasa,
dimana para
anggotanya diharuskan berpartisipasi secara aktif demi mencapai keberhasilan
koperasi dan anggota-anggotanya.
Keberhasilan
PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta juga dapat dilihat dari banyaknya jasa
dan fasilitas seperti adanya bazaar yang disediakan untuk para anggotanya dimana
barang dijual lebih murah untuk anggota, dan itu semua tidak lepas dari peran
aktif anggota sebagai produsen sekaligus konsumen produk jasa di PrimKop
Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta.
Selain itu,
bukti-bukti keberhasilan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta lainnya yang
telah dicapai dapat dilihat disini.
Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di
kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di
tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya, yaitu:
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
VI.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta
waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut:
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1
berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1 berarti
efisien biaya usaha
Prinsip efisiensi koperasi juga ada pada PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’
Yogyakarta, karena dibangunnya PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta
berlandaskan oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan
modal.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang
digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi:
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal
koperasi
PPK = Laba bersih dr
usaha dgn non anggota x 100%
2.
Modal koperasi
a)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
b)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba
bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan
keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat
evaluasi
kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
1.
Neraca (balance
sheet),
2.
Perhitungan hasil usaha (income statement),
3.
Laporan arus kas (cash flow),
4.
Catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama
adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan
usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa
laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi
dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan
hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana
perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan
unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan.
Untuk analisis laporan keuangan koperasi, sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggara Rumah Tangga PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta,
1.
Tahun buku koperasi berjalan dari tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
2.
Setiap
tutup buku koperasi wajib melakukan
perhitungan arus kas, neraca dan laporan laba rugi (hasil usaha) serta
penyusunannya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi (PSAK Nomor
27).
3.
Apabila
dipandang perlu, Rapat Anggota setelah mendengar laporan pengawas dan pertimbangan
pejabat yang berwenang, dapat menunjuk akuntan publik (auditor) untuk melakukan
pemeriksaan ulang terhadap neraca yang dibuat oleh pengurus.
V.
Peranan
Koperasi
Peranan Koperasi
dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan
menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan
sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak
sempurna (imperfect competitive market),
yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik
competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi
di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
·
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
·
Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·
Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
·
Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Peranan Koperasi
di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
·
Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·
Produk
yang dihasilkan tidak homogen
·
Ada
produk substitusinya
·
Keluar
atau masuk ke industri relatif mudah
·
Harga
produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
Peranan Koperasi
di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
Ciri-cirinya yaitu terdapat banyak penjual, tetapi hanya
ada satu pembeli
Peranan Koperasi
di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
Ciri-cirinya:
·
Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang
menguasai pasar
·
Dua
strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan
nonharga
·
Untuk
menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation
dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu
dan bentuk produk
Koperasi dapat
bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota
dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi
atau anggota.
Di pasar, produk – produk yang
dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari koperasi lain yang
bertindak sebagai pesaing. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah
memenangkan persaingan itu.
Hal-hal yang diperlukan guna
memenangkan persaingan itu, yaitu :
1.
Koperasi
harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2.
Manajemen
harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam
koperasi.
Begitu juga
dengan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ sebagai salah satu koperasi yang bersaing
dalam pasar.
VI.
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
(di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat yaitu adanya perbedaan pendapat
masayarakat mengenai Koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)
Kognisi: kepercayaan yang didapat dari proses
berpikir
b)
Afeksi: menghargai perbedaan pendapat
c)
Psikomotorik: memberikan respon yang positif
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi:
a)
Ofisialisasi
b)
De-ofisialisasi
c)
Otonomisasi
Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989:
·
Tahap I: Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
·
Tahap II: Melepaskan ketergantungan kepada
sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari
pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
·
Tahap III: Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri
PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta dibangun pada 29 September 1960 saat
Indonesia masih dalam perkembangan sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembangunan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, seiring berjalannya waktu,
menjalankan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai dengan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan sesuai
dengan Anggaran Dasar yang terdaftar 6 Maret 1963. Namun pada tanggal 3 Agustus
1968, pengurus Koperasi kembali mengadakan rapat terkait dengan Anggaran Dasar
Koperasi. Rapat tersebut dengan dihadiri lebih dari separuh dari jumlah
anggota, telah memutuskan untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar lama yang
terdaftar pada tanggal 6 Maret 1963 No. 479/BH/XI sesuai dengan Undang-Undang
No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian.
Maksud dan Tujuan didirikan Koperasi yaitu
memperluas kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah bekerja
pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur
di Negara berkembang ini.
Referensi:
Bahan
Ekonomi Koperasi.pdf
Djazh,
Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
Sitio,
Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga