Rabu, 30 Desember 2015

Published 18:22 by with 0 comment

Don't Worry, Be Happy dengan Koperasi Paling Berprestasi Ini!

Primer Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta yang dibangun pada 29 September 1960 dan terletak di Yogyakarta merupakan jenis koperasi simpan pinjam dengan menawarkan berbagai jenis pinjaman dan simpanan sesuai kebutuhan anggotanya. Primer Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta menganut Aliran Persemakmuran karena sesuai dengan visinya yaitu ingin memakmurkan anggotanya dan berbentuk koperasi primer, karena mempunyai sedikitnya 25 orang anggota (PP No. 60/1959) yang terdiri dari anggota biasa (pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta), dan anggota luar biasa (masyarakat luar atau alumni UPN ‘Veteran’ Yogyakarta). Primer Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta merupakan koperasi yang dibentuk berlandaskan asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

I.                    Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi,
Menurut PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi:
a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)       Koperasi Peternakan
d)      Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik:
a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)       Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967:
1.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Berdasarkan jenis koperasi diatas menurut PP No. 60/1959 dan Teori Klasik, PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta termasuk jenis Koperasi Simpan Pinjam, karena melayani layanan Simpan Pinjam dengan menawarkan berbagai jenis pinjaman dan simpanan sesuai kebutuhan anggotanya, seperti pinjaman Sebrakan, pinjaman Reguler, pinjaman Pendidikan dan pinjaman Ibadah, dan program simpanan Siaga Pro.
Berdasarkan Teori Klasik, PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta juga dapat dikategorikan sebagai jenis koperasi penghasil atau koperasi produksi, karena PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta menyediakan beberapa produk jasa seperti Perumahan Puri Mojo Asri, Program Tabungan SIAGA PRO, dan Jasa sewa Auditorium.

Bentuk Koperasi,
Sesuai PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi:
a)      Koperasi Primer
b)      Koperasi Pusat
c)       Koperasi Gabungan
d)      Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
        Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
        Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
        Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
        Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

                Koperasi Primer dan Sekunder       
        Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
        Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berkantor di lantai I  sayap Timur auditorium UPN ’Veteran’ Yogyakarta Jl. SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berbentuk koperasi primer, yaitu koperasi yang mempunyai sedikitnya 25 orang anggota (PP No. 60/1959) yang terdiri dari anggota biasa (pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta), dan anggota luar biasa (masyarakat luar atau alumni UPN ‘Veteran’ Yogyakarta).

II.                  Permodalan Koperasi

                Modal koperasi sangat diperlukan untuk melancarkan jalannya kegiatan-kegiatan usaha koperasi, yang terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

Sumber Modal,
Menurut UU No. 12 / 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian:
        Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
        Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
        Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992 tentang Perkoperasian:
        Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
        Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Permodalan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berasal dari pemupukan modal yang berasal dari anggota (seperti simpanan wajib sebesar Rp. 25.000/bulan), hibah, penyertaan dan modal-modal lain atau instansi-instansi yang bekerjasama dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Modal penyertaan ikut diperhitungkan dalam pembagian SHU maupun dalam penanggungan risiko usaha.

Distribusi Cadangan Koperasi
        Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
        Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
        Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
        Memenuhi kewajiban tertentu
        Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
        Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
        Perluasan usaha

Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, cadangan koperasi ditetapkan sebesar 40% dari SHU yang diselenggarakan anggotanya.
Cadangan koperasi nantinya akan digunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk memperluas usaha koperasi.

III.                Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi, jika:
1.       Kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.       Pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan anggotanya dengan menyelenggarakan kegiatan serba usaha meliputi:
a.       Simpan Pinjam.
b.      Perdagangan.
c.       Konstruksi.
d.      Konsultan Kepakaran.
e.      Jasa,
dimana para anggotanya diharuskan berpartisipasi secara aktif demi mencapai keberhasilan koperasi dan anggota-anggotanya.


Keberhasilan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta juga dapat dilihat dari banyaknya jasa dan fasilitas seperti adanya bazaar yang disediakan untuk para anggotanya dimana barang dijual lebih murah untuk anggota, dan itu semua tidak lepas dari peran aktif anggota sebagai produsen sekaligus konsumen produk jasa di PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta.


Selain itu, bukti-bukti keberhasilan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta lainnya yang telah dicapai dapat dilihat disini.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

VI.                    Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
        Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
        Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
1.       Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.       Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.       Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Prinsip efisiensi koperasi juga ada pada PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, karena dibangunnya PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berlandaskan oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi:
PPK = SHUkx 100 %

1.       Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.       Modal koperasi
a)      Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)      Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
1.       Neraca (balance sheet),
2.       Perhitungan hasil usaha (income statement),
3.       Laporan arus kas (cash flow),
4.       Catatan atas laporan keuangan

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi
dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan
hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Untuk analisis laporan keuangan koperasi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta,
1.       Tahun buku koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
2.       Setiap tutup buku koperasi wajib melakukan perhitungan arus kas, neraca dan laporan laba rugi (hasil usaha) serta penyusunannya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi (PSAK Nomor 27).
3.       Apabila dipandang perlu, Rapat Anggota setelah mendengar laporan pengawas dan pertimbangan pejabat yang berwenang, dapat menunjuk akuntan publik (auditor) untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap neraca yang dibuat oleh pengurus.

V.                    Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1.       Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.       Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
·         Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
·         Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·         Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
·         Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
·         Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
·         Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
Ciri-cirinya yaitu terdapat banyak penjual, tetapi hanya ada satu pembeli

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
Ciri-cirinya:
·         Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
·         Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
·         Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk

Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari koperasi lain yang bertindak sebagai pesaing. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu.
Hal-hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
1.       Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2.       Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
Begitu juga dengan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ sebagai salah satu koperasi yang bersaing dalam pasar.

VI.                  Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat yaitu adanya perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)      Kognisi: kepercayaan yang didapat dari proses berpikir
b)      Afeksi: menghargai perbedaan pendapat
c)       Psikomotorik: memberikan respon yang positif

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi:
a)      Ofisialisasi
b)      De-ofisialisasi
c)       Otonomisasi

Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989:
·         Tahap I: Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
·         Tahap II: Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.          
·         Tahap III: Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta dibangun pada 29 September 1960 saat Indonesia masih dalam perkembangan sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembangunan PrimKop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, seiring berjalannya waktu, menjalankan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan sesuai dengan Anggaran Dasar yang terdaftar 6 Maret 1963. Namun pada tanggal 3 Agustus 1968, pengurus Koperasi kembali mengadakan rapat terkait dengan Anggaran Dasar Koperasi. Rapat tersebut dengan dihadiri lebih dari separuh dari jumlah anggota, telah memutuskan untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar lama yang terdaftar pada tanggal 6 Maret 1963 No. 479/BH/XI sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian.

Maksud dan Tujuan didirikan Koperasi yaitu memperluas kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah bekerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur di Negara berkembang ini.




Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
Djazh, Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Read More
      edit

Minggu, 08 November 2015

Published 23:30 by with 0 comment

Jadilah 'Veteran Ekonomi' Bersama Primkop Pegawai UPN 'Veteran'!


Salam sejahtera lagi semua!


Pada kesempatan kali ini saya akan melanjutkan penulisan saya sebelumnya yang berjudul “Tingkatkan Taraf Hidup,Maju Bersama Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’!”

Dalam penulisan ini, akan dibahas mengenai informasi tentang Tujuan dan Fungsi Koperasi, Sisa Hasil Usaha, dan Pola Manajemen Koperasi serta hubungan dan keterkaitannya dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’. Analisa ini berdasarkan pada bahan ajar yang diberikan oleh dosen saya untuk mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi.

1. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Seperti yang telah diketahui, tujuan merupakan sasaran yang ingin dicapai oleh suatu individu, kelompok, atau organisasi. Sedangkan fungsi merupakan suatu peranan/kegunaan yang bermanfaat. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari badan usaha tentu memiliki tujan yang ingin dicapai dan memiliki peranan yang akan menimbulkan manfaat bagi anggotanya.

Apa saja tujuan dan fungsi koperasi? Berikut penjelasannya.

Menurut bahan ajar, koperasi merupakan bentuk dari badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan, dan bertujuan untuk mencari laba/keuntungan.

Koperasi sebagai badan usaha:
  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jas
  4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
>> Tujuan dan Nilai Koperasi 


Menurut UU No. 25, 1992, koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku. 
Mengapa koperasi disebut juga sebagai perusahaan? 
Karena Koperasi dan Perusahaan memiliki tujuan yang kurang lebih sama, yaitu “Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost” (Memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimalkan biaya).

Tujuan dan Nilai Koperasi:
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented (mengutamakan keuntungan dan manfaat)
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Dilihat dari penjelasan diatas, terdapat banyaknya kesamaan antara Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ dengan tujuan, fungsi, dan nilai koperasi menurut bahan ajar, yaitu Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ merupakan salah satu badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.

Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

>> Kegiatan Usaha Koperasi

Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi, perlu diselenggarakannya kegiatan serba usaha yang dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi anggotanya.

Menurut bahan ajar, Kegiatan Usaha Koperasi merupakan kegiatan yang:
  • Berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Berperan utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Dalam koperasi, anggotanya mempunyai kepentingan yang sama yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa yang berpartisipasi aktif untuk mengembangkan koperasi.

a. Status dan Motif Anggota Koperasi: 
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers) -Owners: menanamkan modal investasi 
-Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

b. Kriteria minimal anggota koperasi: 
-Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi 
-Memiliki pola income reguler yang pasti 



Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ dalam mencapai maksud dan tujuannya juga menyelenggarakan kegiatan serba usaha yang meliputi:
  • Simpanan dan pinjaman
  • Perdagangan (barang konsumsi, non konsumsi, ATK)
  • Jasa Konstruksi (pengaplingan, perumahan, pengecatan rumah dan gedung).
  • Jasa Konsultasi Manajemen Perkoperasian.
  • Jasa lain (transportasi, fotocopy, pengurusan kendaraan bermotor, warnet, wartel, pembayaran telepon, AC, persewaan, ticketing dan perbengkelan) dan usaha lain yang dimungkinkan menurut ketentuan yang ada dan memperoleh persetujuan dalam Rapat Anggota.
Anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga bertindak sebagai pemilik (owners) yaitu dalam hal menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan pokok, wajib, maupun sukarela, dan bertindak sebagai pengguna (users/customers) yaitu dalam hal penggunaan jasa, pengikutsertaan dalam kegiatan usaha, dan pengambil pinjaman.

Karena mayoritas anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ ditujukan kepada para pegawai yang memiliki pendapatan tetap dan minoritas kepada masyarakat yang memiliki potensi ekonomi, maka kriteria minimal anggota koperasi menurut bahan ajar telah sesuai dengan keanggotaan di Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.

>> Permodalan Koperasi 


Dalam koperasi tentunya diperlukan modal untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha seperti saat memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Darimanakah modal koperasi berasal?

Menurut UU 25/992 pasal. 41, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri, yaitu simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman, yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ mendapatkan modalnya juga dari modal sendiri dan modal pinjaman. 
Modal sendiri berasal dari simpanan wajib, pokok, sukarela, berjangka, dan modal penyertaan yang dibayarkan anggotanya sebagai salah satu syarat keanggotaan koperasi. Sedangkan modal pinjamannya berasal dari instansi-instansi yang bekerja sama dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’. 


2. Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, tentang pengertian SHU adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut bahan ajar, prinsip-prinsip pembagian SHU, antara lain:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Di AD/ART Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ menetapkan dalam rapat anggota, yaitu untuk pembagian hasil SHU yang berasal dari anggota koperasi, dibagi menjadi: 


a. 40 % untuk dana cadangan.
b. 40 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya.
c. 5 % untuk dana pengurus dan pengawas.
d. 5 % untuk dana pegawai.
e. 2,5 % untuk dana pendidikan
f. 2,5 % untuk dana audit.
g. 5 % untuk dana sosial.

Dengan ketentuan:


-Dana cadangan bagi Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota. 


-Dalam rapat anggota diputuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk memperluas usaha koperasi. 


-Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan disimpan di bank (selama anggota tidak membutuhkan). 



3. Pola Manajemen Koperasi 

Dalam koperasi, diperlukan adanya pola manajemen koperasi agar kepengurusan pengawas/anggota dapat terstruktur, serta tugas masing-masing anggota dapat dijalankan dengan baik demi mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
a) Rapat Anggota

Menurut bahan ajar, Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.

Hal-hal yang ditetapkan dalam Rapat Anggota: 
 
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga ada rapat anggota yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan Rapat Anggota dikatakan sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota koperasi. 
Keputusan rapat anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (satu anggota satu suara) berdasarkan suara terbanyak. 
Dan juga hal-hal yang ditetapkan dalam rapat anggota menurut bahan ajar dan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah sama. 


b) Pengurus

Menurut bahan ajar, Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”, fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ menetapkan pengurus sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang terdiri atas Ketua sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi, Wakil Ketua sebagai yang membantu tugas Ketua, Sekretaris sebagai pengurus bidang organisasi dan administrasi dan Bendahara sebagai pengurus bidang keuangan koperasi.

Pengurus Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berkewajiban:

  • Melaksanakan AD dan ART dengan penuh tanggungjawab. 
  • Melaksanakan rencana program kerja yang telah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
  • Membuat laporan pelaksanaan program kerja yang disampaikan pada rapat anggota.
  • Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat-rapat lain. 

c) Pengawas

Menurut bahan ajar, Pengawas koperasi merupakan orang-orang melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Dan juga bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Di Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’, pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan dalam:

a) Kegiatan usaha.
b) Tertib organisasi dan administrasi.
c) Kebenaran pembukuan.
d) Kebijakan pengurus.
e) Kegiatan koperasi.
f) Mengadakan dan mengikuti Rapat Pengurus dan Pengawas.

Pelaksanaan pengawasan tersebut sekurang-kurangnya dua bulan sekali dan hasilnya disampaikan secara tertulis kepada pengurus paling lama 1 (satu) bulan setelah diadakan pemeriksaan. 



d) Manajer

Menurut bahan ajar, peran Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Manajer menurut Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’:

  1. Pengelola/Manajer harus mempunyai keahlian dan kemampuan dalam bidangnya.
  2. Pengelola/manajer harus memahami dan mendukung visi, misi dan tujuan koperasi.
  3. Pengelola/manajer harus jujur dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya.
  4. Pengelola/manajer harus memberikan jaminan berupa surat, sertifikat tanah dan sejenis, terhadap pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kesepakatan.

Kesimpulan:
  • Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ merupakan salah satu badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kegiatan usaha Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ terdiri dari: menerima simpanan dan memberikan pinjaman, di bidang perdagangan, jasa, dan semata-mata dilaksanakan untuk memberikan pelayanan, manfaat, dan keuntungan bagi para anggota.
  • Permodalan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berasal dari:
a. Modal sendiri yang berasal dari simpanan wajib, pokok, sukarela, berjangka, dan modal penyertaan yang dibayarkan anggotanya sebagai salah satu syarat keanggotaan koperasi. 
b. Modal pinjaman yang berasal dari instansi-instansi yang bekerja sama dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.
  • Pembagian sisa hasil usaha Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ meliputi: 40 % untuk dana cadangan; 40 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya; 5 % untuk dana pengurus dan pengawas; 5 % untuk dana pegawai; 2,5 % untuk dana pendidikan; 2,5 % untuk dana audit; dan 5 % untuk dana sosial.
  • Pola manajemen koperasi Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ terdiri atas: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola/Manajer yang masing-masing mendapat tugas, kewajiban, dan haknya. 


Referensi:

Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
http://primkop.upnyk.ac.id/
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga

Djazh, Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
























Read More
      edit