Salam sejahtera lagi semua!
Pada kesempatan kali ini saya akan
melanjutkan penulisan saya sebelumnya yang berjudul “Tingkatkan Taraf Hidup,Maju Bersama Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’!”
Dalam penulisan ini, akan dibahas mengenai
informasi tentang Tujuan dan Fungsi Koperasi, Sisa Hasil Usaha, dan Pola
Manajemen Koperasi serta hubungan dan keterkaitannya dengan Primkop Pegawai UPN
‘Veteran’. Analisa ini berdasarkan pada bahan ajar yang diberikan oleh dosen
saya untuk mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi.
Seperti yang telah diketahui, tujuan merupakan sasaran yang ingin dicapai oleh suatu individu, kelompok, atau organisasi. Sedangkan fungsi merupakan suatu peranan/kegunaan yang bermanfaat. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari badan usaha tentu memiliki tujan yang ingin dicapai dan memiliki peranan yang akan menimbulkan manfaat bagi anggotanya.
Apa saja tujuan dan fungsi koperasi? Berikut penjelasannya.
Menurut bahan ajar, koperasi merupakan bentuk dari badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan, dan bertujuan untuk mencari laba/keuntungan.
Koperasi sebagai badan usaha:
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jas
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut UU No. 25, 1992, koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku.
Mengapa koperasi disebut juga sebagai perusahaan?
Karena Koperasi dan Perusahaan memiliki tujuan yang kurang lebih sama, yaitu “Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost” (Memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimalkan biaya).
Tujuan dan Nilai Koperasi:
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented (mengutamakan keuntungan dan manfaat)
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Dilihat dari penjelasan diatas, terdapat banyaknya kesamaan antara Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ dengan tujuan, fungsi, dan nilai koperasi menurut bahan ajar, yaitu Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ merupakan salah satu badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
>> Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi, perlu diselenggarakannya kegiatan serba usaha yang dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi anggotanya.
Menurut bahan ajar, Kegiatan Usaha Koperasi merupakan kegiatan yang:
- Berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Berperan utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Dalam koperasi, anggotanya mempunyai kepentingan yang sama yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa yang berpartisipasi aktif untuk mengembangkan koperasi.
a. Status dan Motif Anggota Koperasi:
a. Status dan Motif Anggota Koperasi:
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers) -Owners: menanamkan modal investasi
-Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
b. Kriteria minimal anggota koperasi:
b. Kriteria minimal anggota koperasi:
-Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
-Memiliki pola income reguler yang pasti
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ dalam mencapai maksud dan tujuannya juga menyelenggarakan kegiatan serba usaha yang meliputi:
- Simpanan dan pinjaman
- Perdagangan (barang konsumsi, non konsumsi, ATK)
- Jasa Konstruksi (pengaplingan, perumahan, pengecatan rumah dan gedung).
- Jasa Konsultasi Manajemen Perkoperasian.
- Jasa lain (transportasi, fotocopy, pengurusan kendaraan bermotor, warnet, wartel, pembayaran telepon, AC, persewaan, ticketing dan perbengkelan) dan usaha lain yang dimungkinkan menurut ketentuan yang ada dan memperoleh persetujuan dalam Rapat Anggota.
Anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga bertindak sebagai pemilik (owners) yaitu dalam hal menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan pokok, wajib, maupun sukarela, dan bertindak sebagai pengguna (users/customers) yaitu dalam hal penggunaan jasa, pengikutsertaan dalam kegiatan usaha, dan pengambil pinjaman.
Karena mayoritas anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ ditujukan kepada para pegawai yang memiliki pendapatan tetap dan minoritas kepada masyarakat yang memiliki potensi ekonomi, maka kriteria minimal anggota koperasi menurut bahan ajar telah sesuai dengan keanggotaan di Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.
>> Permodalan Koperasi
Dalam koperasi tentunya diperlukan modal untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha seperti saat memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Darimanakah modal koperasi berasal?
Karena mayoritas anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ ditujukan kepada para pegawai yang memiliki pendapatan tetap dan minoritas kepada masyarakat yang memiliki potensi ekonomi, maka kriteria minimal anggota koperasi menurut bahan ajar telah sesuai dengan keanggotaan di Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.
>> Permodalan Koperasi
Dalam koperasi tentunya diperlukan modal untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha seperti saat memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Darimanakah modal koperasi berasal?
Menurut UU 25/992 pasal. 41, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri, yaitu simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman, yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Modal sendiri berasal dari simpanan wajib, pokok, sukarela, berjangka, dan modal penyertaan yang dibayarkan anggotanya sebagai salah satu syarat keanggotaan koperasi. Sedangkan modal pinjamannya berasal dari instansi-instansi yang bekerja sama dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, tentang pengertian SHU adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut bahan ajar, prinsip-prinsip pembagian SHU, antara lain:
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Di AD/ART Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ menetapkan dalam rapat anggota, yaitu untuk pembagian hasil SHU yang berasal dari anggota koperasi, dibagi menjadi:
a. 40 % untuk dana cadangan.
b. 40 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya.
c. 5 % untuk dana pengurus dan pengawas.
d. 5 % untuk dana pegawai.
e. 2,5 % untuk dana pendidikan
f. 2,5 % untuk dana audit.
g. 5 % untuk dana sosial.
Dengan ketentuan:
-Dana cadangan bagi Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
-Dalam rapat anggota diputuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk memperluas usaha koperasi.
-Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan disimpan di bank (selama anggota tidak membutuhkan).
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Di AD/ART Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ menetapkan dalam rapat anggota, yaitu untuk pembagian hasil SHU yang berasal dari anggota koperasi, dibagi menjadi:
a. 40 % untuk dana cadangan.
b. 40 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya.
c. 5 % untuk dana pengurus dan pengawas.
d. 5 % untuk dana pegawai.
e. 2,5 % untuk dana pendidikan
f. 2,5 % untuk dana audit.
g. 5 % untuk dana sosial.
Dengan ketentuan:
-Dana cadangan bagi Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
-Dalam rapat anggota diputuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk memperluas usaha koperasi.
-Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan disimpan di bank (selama anggota tidak membutuhkan).
3. Pola Manajemen Koperasi
Dalam koperasi, diperlukan adanya pola manajemen koperasi agar kepengurusan pengawas/anggota dapat terstruktur, serta tugas masing-masing anggota dapat dijalankan dengan baik demi mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut bahan ajar, Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Hal-hal yang ditetapkan dalam Rapat Anggota:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Keputusan rapat anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (satu anggota satu suara) berdasarkan suara terbanyak.
Dan juga hal-hal yang ditetapkan dalam rapat anggota menurut bahan ajar dan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah sama.
b) Pengurus
Menurut bahan ajar, Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”, fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengurus Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berkewajiban:
- Melaksanakan AD dan ART dengan penuh tanggungjawab.
- Melaksanakan rencana program kerja yang telah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Membuat laporan pelaksanaan program kerja yang disampaikan pada rapat anggota.
- Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat-rapat lain.
c) Pengawas
Menurut bahan ajar, Pengawas koperasi merupakan orang-orang melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Dan juga bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Di Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’, pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan dalam:
a) Kegiatan usaha.
b) Tertib organisasi dan administrasi.
c) Kebenaran pembukuan.
d) Kebijakan pengurus.
e) Kegiatan koperasi.
f) Mengadakan dan mengikuti Rapat Pengurus dan Pengawas.
Pelaksanaan pengawasan tersebut sekurang-kurangnya dua bulan sekali dan hasilnya disampaikan secara tertulis kepada pengurus paling lama 1 (satu) bulan setelah diadakan pemeriksaan.
d) Manajer
Menurut bahan ajar, peran Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Manajer menurut Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’:
- Pengelola/Manajer harus mempunyai keahlian dan kemampuan dalam bidangnya.
- Pengelola/manajer harus memahami dan mendukung visi, misi dan tujuan koperasi.
- Pengelola/manajer harus jujur dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya.
- Pengelola/manajer harus memberikan jaminan berupa surat, sertifikat tanah dan sejenis, terhadap pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kesepakatan.
Kesimpulan:
- Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ merupakan salah satu badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Kegiatan usaha Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ terdiri dari: menerima simpanan dan memberikan pinjaman, di bidang perdagangan, jasa, dan semata-mata dilaksanakan untuk memberikan pelayanan, manfaat, dan keuntungan bagi para anggota.
- Permodalan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berasal dari:
b. Modal pinjaman yang berasal dari instansi-instansi yang bekerja sama dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.
Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
http://primkop.upnyk.ac.id/
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Djazh, Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
- Pembagian sisa hasil usaha Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ meliputi: 40 % untuk dana cadangan; 40 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya; 5 % untuk dana pengurus dan pengawas; 5 % untuk dana pegawai; 2,5 % untuk dana pendidikan; 2,5 % untuk dana audit; dan 5 % untuk dana sosial.
- Pola manajemen koperasi Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ terdiri atas: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola/Manajer yang masing-masing mendapat tugas, kewajiban, dan haknya.
Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
http://primkop.upnyk.ac.id/
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Djazh, Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar