Minggu, 08 November 2015

Published 23:30 by with 0 comment

Jadilah 'Veteran Ekonomi' Bersama Primkop Pegawai UPN 'Veteran'!


Salam sejahtera lagi semua!


Pada kesempatan kali ini saya akan melanjutkan penulisan saya sebelumnya yang berjudul “Tingkatkan Taraf Hidup,Maju Bersama Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’!”

Dalam penulisan ini, akan dibahas mengenai informasi tentang Tujuan dan Fungsi Koperasi, Sisa Hasil Usaha, dan Pola Manajemen Koperasi serta hubungan dan keterkaitannya dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’. Analisa ini berdasarkan pada bahan ajar yang diberikan oleh dosen saya untuk mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi.

1. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Seperti yang telah diketahui, tujuan merupakan sasaran yang ingin dicapai oleh suatu individu, kelompok, atau organisasi. Sedangkan fungsi merupakan suatu peranan/kegunaan yang bermanfaat. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari badan usaha tentu memiliki tujan yang ingin dicapai dan memiliki peranan yang akan menimbulkan manfaat bagi anggotanya.

Apa saja tujuan dan fungsi koperasi? Berikut penjelasannya.

Menurut bahan ajar, koperasi merupakan bentuk dari badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan, dan bertujuan untuk mencari laba/keuntungan.

Koperasi sebagai badan usaha:
  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jas
  4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
>> Tujuan dan Nilai Koperasi 


Menurut UU No. 25, 1992, koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku. 
Mengapa koperasi disebut juga sebagai perusahaan? 
Karena Koperasi dan Perusahaan memiliki tujuan yang kurang lebih sama, yaitu “Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost” (Memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimalkan biaya).

Tujuan dan Nilai Koperasi:
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented (mengutamakan keuntungan dan manfaat)
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Dilihat dari penjelasan diatas, terdapat banyaknya kesamaan antara Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ dengan tujuan, fungsi, dan nilai koperasi menurut bahan ajar, yaitu Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ merupakan salah satu badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.

Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

>> Kegiatan Usaha Koperasi

Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi, perlu diselenggarakannya kegiatan serba usaha yang dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi anggotanya.

Menurut bahan ajar, Kegiatan Usaha Koperasi merupakan kegiatan yang:
  • Berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Berperan utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Dalam koperasi, anggotanya mempunyai kepentingan yang sama yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa yang berpartisipasi aktif untuk mengembangkan koperasi.

a. Status dan Motif Anggota Koperasi: 
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers) -Owners: menanamkan modal investasi 
-Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

b. Kriteria minimal anggota koperasi: 
-Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi 
-Memiliki pola income reguler yang pasti 



Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ dalam mencapai maksud dan tujuannya juga menyelenggarakan kegiatan serba usaha yang meliputi:
  • Simpanan dan pinjaman
  • Perdagangan (barang konsumsi, non konsumsi, ATK)
  • Jasa Konstruksi (pengaplingan, perumahan, pengecatan rumah dan gedung).
  • Jasa Konsultasi Manajemen Perkoperasian.
  • Jasa lain (transportasi, fotocopy, pengurusan kendaraan bermotor, warnet, wartel, pembayaran telepon, AC, persewaan, ticketing dan perbengkelan) dan usaha lain yang dimungkinkan menurut ketentuan yang ada dan memperoleh persetujuan dalam Rapat Anggota.
Anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga bertindak sebagai pemilik (owners) yaitu dalam hal menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan pokok, wajib, maupun sukarela, dan bertindak sebagai pengguna (users/customers) yaitu dalam hal penggunaan jasa, pengikutsertaan dalam kegiatan usaha, dan pengambil pinjaman.

Karena mayoritas anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ ditujukan kepada para pegawai yang memiliki pendapatan tetap dan minoritas kepada masyarakat yang memiliki potensi ekonomi, maka kriteria minimal anggota koperasi menurut bahan ajar telah sesuai dengan keanggotaan di Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.

>> Permodalan Koperasi 


Dalam koperasi tentunya diperlukan modal untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha seperti saat memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Darimanakah modal koperasi berasal?

Menurut UU 25/992 pasal. 41, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri, yaitu simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman, yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ mendapatkan modalnya juga dari modal sendiri dan modal pinjaman. 
Modal sendiri berasal dari simpanan wajib, pokok, sukarela, berjangka, dan modal penyertaan yang dibayarkan anggotanya sebagai salah satu syarat keanggotaan koperasi. Sedangkan modal pinjamannya berasal dari instansi-instansi yang bekerja sama dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’. 


2. Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, tentang pengertian SHU adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut bahan ajar, prinsip-prinsip pembagian SHU, antara lain:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Di AD/ART Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ menetapkan dalam rapat anggota, yaitu untuk pembagian hasil SHU yang berasal dari anggota koperasi, dibagi menjadi: 


a. 40 % untuk dana cadangan.
b. 40 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya.
c. 5 % untuk dana pengurus dan pengawas.
d. 5 % untuk dana pegawai.
e. 2,5 % untuk dana pendidikan
f. 2,5 % untuk dana audit.
g. 5 % untuk dana sosial.

Dengan ketentuan:


-Dana cadangan bagi Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota. 


-Dalam rapat anggota diputuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk memperluas usaha koperasi. 


-Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan disimpan di bank (selama anggota tidak membutuhkan). 



3. Pola Manajemen Koperasi 

Dalam koperasi, diperlukan adanya pola manajemen koperasi agar kepengurusan pengawas/anggota dapat terstruktur, serta tugas masing-masing anggota dapat dijalankan dengan baik demi mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
a) Rapat Anggota

Menurut bahan ajar, Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.

Hal-hal yang ditetapkan dalam Rapat Anggota: 
 
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga ada rapat anggota yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan Rapat Anggota dikatakan sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota koperasi. 
Keputusan rapat anggota Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (satu anggota satu suara) berdasarkan suara terbanyak. 
Dan juga hal-hal yang ditetapkan dalam rapat anggota menurut bahan ajar dan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah sama. 


b) Pengurus

Menurut bahan ajar, Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”, fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ menetapkan pengurus sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang terdiri atas Ketua sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi, Wakil Ketua sebagai yang membantu tugas Ketua, Sekretaris sebagai pengurus bidang organisasi dan administrasi dan Bendahara sebagai pengurus bidang keuangan koperasi.

Pengurus Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berkewajiban:

  • Melaksanakan AD dan ART dengan penuh tanggungjawab. 
  • Melaksanakan rencana program kerja yang telah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
  • Membuat laporan pelaksanaan program kerja yang disampaikan pada rapat anggota.
  • Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat-rapat lain. 

c) Pengawas

Menurut bahan ajar, Pengawas koperasi merupakan orang-orang melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Dan juga bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Di Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’, pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan dalam:

a) Kegiatan usaha.
b) Tertib organisasi dan administrasi.
c) Kebenaran pembukuan.
d) Kebijakan pengurus.
e) Kegiatan koperasi.
f) Mengadakan dan mengikuti Rapat Pengurus dan Pengawas.

Pelaksanaan pengawasan tersebut sekurang-kurangnya dua bulan sekali dan hasilnya disampaikan secara tertulis kepada pengurus paling lama 1 (satu) bulan setelah diadakan pemeriksaan. 



d) Manajer

Menurut bahan ajar, peran Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Manajer menurut Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’:

  1. Pengelola/Manajer harus mempunyai keahlian dan kemampuan dalam bidangnya.
  2. Pengelola/manajer harus memahami dan mendukung visi, misi dan tujuan koperasi.
  3. Pengelola/manajer harus jujur dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya.
  4. Pengelola/manajer harus memberikan jaminan berupa surat, sertifikat tanah dan sejenis, terhadap pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kesepakatan.

Kesimpulan:
  • Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ merupakan salah satu badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang tunduk dan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kegiatan usaha Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ terdiri dari: menerima simpanan dan memberikan pinjaman, di bidang perdagangan, jasa, dan semata-mata dilaksanakan untuk memberikan pelayanan, manfaat, dan keuntungan bagi para anggota.
  • Permodalan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berasal dari:
a. Modal sendiri yang berasal dari simpanan wajib, pokok, sukarela, berjangka, dan modal penyertaan yang dibayarkan anggotanya sebagai salah satu syarat keanggotaan koperasi. 
b. Modal pinjaman yang berasal dari instansi-instansi yang bekerja sama dengan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’.
  • Pembagian sisa hasil usaha Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ meliputi: 40 % untuk dana cadangan; 40 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya; 5 % untuk dana pengurus dan pengawas; 5 % untuk dana pegawai; 2,5 % untuk dana pendidikan; 2,5 % untuk dana audit; dan 5 % untuk dana sosial.
  • Pola manajemen koperasi Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ terdiri atas: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola/Manajer yang masing-masing mendapat tugas, kewajiban, dan haknya. 


Referensi:

Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
http://primkop.upnyk.ac.id/
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga

Djazh, Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
























Read More
      edit
Published 11:05 by with 0 comment

Tingkatkan Taraf Hidup, Maju Bersama Koperasi Pegawai UPN "Veteran"!


Salam sejahtera semua!
Ngomongin tentang 'sejahtera', dalam postingan ini, saya akan menganalisa salah satu lembaga/organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Apalagi kalau bukan koperasi. Koperasi yang akan saya analisa kali ini adalah Primer Koperasi Pegawai UPN "Veteran" yang berada di Yogyakarta.

Analisis ini saya buat berdasarkan bahan ajar yang diberikan oleh dosen saya. Sebelum saya memulainya, saya akan menjelaskan tentang pengertian dan ciri-ciri dari Koperasi itu sendiri.
>> Apa itu Koperasi?

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.

Disini dapat disimpulkan bahwa arti Koperasi secara luas adalah Koperasi merupakan suatu badan usaha yang didirikan untuk mensejahterakan anggotanya. 
 
>> Ciri-ciri Koperasi
  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Setelah memahami apa itu Koperasi beserta ciri-cirinya, sekarang mari kita tinjau tentang Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran”.
Tentang Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran” 
Koperasi Pegawai UPN “Veteran” yang terletak di Sleman, Yogyakarta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Ada dua jenis keanggotaan, yang merupakan anggota biasa yang terdiri dari UPN “Veteran” Yogyakarta dan keanggotaan karyawan terkait yang terdiri dari non UPN “Veteran” Yogyakarta karyawan.

Unit Perdagangan Koperasi menyediakan anggota dengan komoditas utama seperti staples, sepeda motor, handphone, barang listrik dan laptop dengan hanya 11% biaya pelayanan. Sedangkan unit pelayanan koperasi menyediakan penyewaan bus, sewa auditorium, LCD, jasa pendaftaran ekstensi kendaraan, jasa konstruksi, sewa AC, dengan harga terjangkau dengan layanan terbaik.

Adapun pinjaman, Koperasi saat ini menyediakan pinjaman ringan, pinjaman biasa, pinjaman insidental dan kredit pemilikan rumah.

Maksud dan tujuan didirikan Koperasi ini yaitu memperluas kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah bekerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur.


Visi dan Misi Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran”
> VISI :
Terwujudnya Primkop Pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta yang dapat memberikan manfaat yang optimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi anggota. 

> MISI :
1. Memahami dan memuaskan anggota
2. Merupakan pilihan utama dalam mitra kerja
3. Meningkatkan motivasi anggota untuk selalu berusaha mengembangkannya

Dilihat dari penjelasan tentang Primkop Pegawai UPN “Veteran” serta penjelasan mengenai pengertian dan ciri-ciri koperasi secara umum, ada banyak kesamaan diantara keduanya, contohnya Primkop Pegawai UPN “Veteran” juga bekerja atas azas kekeluargaan dan memanfaatkan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dengan meningkatkan motivasi para anggota untuk berusaha mengembangkan koperasi serta memberikan pelayanan-pelayanan terbaik.


>> Konsep Koperasi 
  Untuk mengenali acuan koperasi, kita perlu memahami konsep koperasi. Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni: 

1) Konsep Koperasi Barat 


Koperasi yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 


2) Konsep Koperasi Sosialis 


Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

3) Konsep Koperasi Negara Berkembang 


Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.

Setelah saya analisa, dilihat dari konsep-konsep Koperasi diatas, Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran” menggunakan Konsep Koperasi Barat. Sudah jelas bahwa tujuan awal didirikannya Primkop Pegawai UPN “Veteran” adalah untuk mengurusi kepentingan para pegawai, dan dengan adanya pelayanan-pelayanan yang baik yang diberikan ke anggotanya, tentu akan menciptakan semangat kerja para anggota yang kemudian akan menciptakan keuntungan timbal balik bagi perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi.


>> Aliran Koperasi
 

Menurut Paul Hubert Casselman ada 3 aliran koperasi, yaitu: 

1) Aliran Yardstick

  • Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
  • Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
  • Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
  • Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2) Aliran Sosialis 
  • Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
  • Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3) Aliran Persemakmuran 
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Primkop Pegawai UPN “Veteran” menganut Aliran Persemakmuran karena sesuai dengan ciri-ciri aliran persemakmuran, Primkop Pegawai UPN “Veteran” dalam visinya mengatakan “dapat meningkatkan kesejahteraan bagi anggota” dan itu terbukti dengan diadakannya aktivitas-aktivitas yang menguntungkan seperti bazaar dengan harga yang miring, pembagian voucher belanja, dan banyaknya beasiswa yang ditawarkan mulai dari masuk Sekolah Dasar (SD) sampai kuliah. Dan dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, Primkop Pegawai UPN “Veteran” juga menyediakan berbagai pinjaman.

E.D Damanik, dalam buku karangannya “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” juga membagi aliran koperasi menjadi 4, yaitu:

1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

3. The Socialist School 
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

Jika dilihat aliran menurut E.D Damanik, Primer Koperasi Pegawai UPN ‘Veteran’ menganut aliran Cooperative Commonwealth School. Alasannya karena Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi dan para anggota nya diharapkan dapat memberlakukan prinsip-prinsip tersebut seperti diadakannya simpanan sukarela agar anggotanya menjadi masyarakat yang maju, sejahtera, dan makmur.



>> Sejarah Koperasi

  1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
>> Sejarah Koperasi di Indonesia 
  Sejarah koperasi di Indonesia bermula saat tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.



Sejarah Primer Koperasi Pegawai UPN “Veteran”
 
Pada mulanya para pegawai Akademik Pembangunan Nasional melakukan rapat pegawai pada tanggal 29 September 1960. Hasil rapat tersebut menyatakan mengenai pendirian perkumpulan Koperasi Pegawai. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Koperasi Pegawai Akademik Pembangunan Nasional dengan nama singkat PKPAPN dan selanjutnya dalam anggaran dasar disebut Koperasi.
Namun, terkait Anggaran Dasar Koperasi, diadakanlah rapat beberapa kali sampai akhirnya pada Februari 1989 para anggota Koperasi Pegawai kembali mengadakan rapat karena semakin berkembangnya perekonomian Indonesia saat itu dan makin banyaknya tuntutan pasar yang mengalami persaingan lokal. Rapat Anggota tersebut sah menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar Pasal 30 ayat (1) dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya. Rapat tersebut diantaranya menyatakan perubahan nama Koperasi yang kemudian menjadi Koperasi Pegawai UPN ”Veteran” Yogyakarta. Akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional didaftarkan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 17 Juni 1989 dengan Nomor 479a/BH/XI. Akta perubahan ini dijadikan pedoman Koperasi Pegawai UPN ”Veteran” Yogyakarta hingga sekarang.


Kegiatan usaha pertama yang dilakukan:
  • Mewajibkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
  • Memberikan pinjaman kepada anggota untuk keperluan yang bermanfaat
  • Menjalankan tugas penyalur barang-barang kebutuhan pokok yang diperlukan anggota
 
 >> Pengertian dan Fungsi Koperasi 
 
Koperasi mengandung makna”kerja sama” karena bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.

  1. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). 
  2. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankanusaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
  3. Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
  4. Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
  5. Dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

>> Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

1) Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. 


Fungsi sosial dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga memberikan dana pinjaman bagi anggotanya didalam maupun diluar lingkungan UPN ‘Veteran’. 


2) Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut. 


Fungsi Ekonomi dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah SHU Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ didapat dari kegiatan-kegiatannya seperti melakukan bazaar terhadap sembako, obat-obatan herbal yang tetap akan menghasilkan keuntungan. 


3) Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.


Fungsi Politik dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah adanya susunan kepengurusan yang membuat kita mengerti fungsi dari masing-masing anggota. 


4) Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan. 


Fungsi Etika dari Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ adalah Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ yang dibuat karena azas kekeluargaan serta menjunjung tinggi norma. Dengan adanya iuran sukarela dan tetap dapat mengajarkan anggotanya untuk bertanggung jawab. 



5 Unsur Koperasi Indonesia:
  1. Koperasi adalah badan usaha
  2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  5. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Dari kelima unsur diatas, Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ mengandung semua unsur tersebut karena Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ didirikan dengan azas kekeluargaan dari para pegawai yang bertujuan untuk memajukan perekonomian dan mensejahterakan anggotanya dengan berbagai kegiatan/usaha yang dilakukan koperasi.


>> Tujuan Koperasi

 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Tujuan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ sangat sesuai dengan apa yang dicantumkan didalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 yaitu dilihat dari visinya, Primkop Pegawai UPN ‘Veteran bertujuan untuk dapat memberikan manfaat yang optimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.


Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 
>> Prinsip-prinsip Koperasi 
 
Seperti yang tertera di sejarahnya, Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ berpedoman pada ketentuan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya.


Adapun isi Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. 
 >> Bentuk Organisasi Koperasi

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, Pengawas.dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3. Penetapan Anggaran Dasar
  4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  7. Pengesahan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ merupakan koperasi yang sebagian besar anggotanya merupakan pegawai di UPN ‘Veteran’, namun ada juga yang berasal dari luar UPN ‘Veteran’, dan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ juga berfungsi untuk membantu menunjang kebutuhan anggotanya agar anggotanya sejahtera. Ini sesuai dengan bentuk organisasi menurut Ropke.



Struktur Organisasi Primkop Pegawai UPN Veteran
Pembina
Pembina: Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta
Pembina Harian: Wakil Rektor II  UPN “Veteran” Yogyakarta 
Pengawas
Ketua: Dr. Yuni Istanto, MS
Sekretaris: Dra. Hj. Siti Fatonah, M.Si 
Pengurus
Ketua:  Ir. Hj. Siwi Hardiastuti EK. SH., MP
Sekretaris: Eko Nursubiyantoro, ST., MT
Bendahara: Sriyono, SE, M.Si, Akt 
Manajer Bidang Usaha
Manajer Usipa: Kunthi Sunaryo, SE, M.Si, Akt
Manajer Niaga: Ir. Heti Herastuti, MP
Manajer Jasa: Hanafi Mustofa, S.Pd
 
 >> Tugas Pengurus-pengurus Koperasi

Anggota:
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus:
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Pengawas:
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer:

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
 
 
((Kesimpulan)):
  • Primkop Pegawai UPN 'Veteran' merupakan koperasi yang didirikan oleh para pegawai UPN 'Veteran' yang bertujuan sama yaitu untuk menunjang kebutuhan satu sama lain. Dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan menguntungkan serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi berdasar Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, Primkop Pegawai UPN 'Veteran' mempunyai visi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya.
  • Karena visinya tersebut, Primkop Pegawai UPN 'Veteran' menganut Aliran Persemakmuran yaitu aliran yang bertujuan untuk meningkatan kualitas ekonomi masyarakat. Para pengurus Primkop Pegawai UPN 'Veteran' bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing dalam mewujudkan tujuan bersama


Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
http://primkop.upnyk.ac.id/
Djazh, Dahlan. 1980. Pengetahuan Koperasi. Jakarta: PN Balai Pustaka
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
 

 

 









Read More
      edit