Jumat, 24 Juni 2016

Published 08:52 by with 0 comment

Investasi Melahirkan Inovasi 'Terbang' di Darat


     Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, sekitar 255 juta jiwa (berdasarkan perkiraan resmi BPS tahun 2015), pembangunan infrastruktur di Indonesia dirasa perlu untuk mempercepat proses pembangunan nasional, khususnya di pulau Jawa yang mayoritas 60% masyarakat Indonesia menempati pulau tersebut. Sebagai pulau mayoritas, Pulau Jawa dianggap menjadi penyumbang terbesar dalam perekonomian Indonesia, maka dari itu untuk mendukung mobilitas ekonomi dibutuhkan angkutan massal berbasis rel dengan karakteristik efisien, murah, aman, dan ramah lingkungan. Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung misalnya, proyek yang sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2008 namun terlupakan karena tidak adanya dana, diputuskan untuk dibangun kembali pada masa Pemerintahan Jokowi-JK. Alasan Jokowi-JK membangun proyek tersebut adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 6% yang membutuhkan investasi besar. Sebab itu, pulau Jawa lah yang menjadi andalan untuk mendatangkan investasi dalam jumlah besar. Proyek ini merupakan aksi nyata dari Pemerintahan Jokowi-JK yang dapat dilihat dari produk hukum yang dikeluarkan yaitu Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung yang mengatur tentang penyelenggaraan sarana kereta cepat, pendanaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut. Dalam penulisan kali ini, saya akan membahas mengenai Perpres tersebut terkait dengan pengertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, sifat dari hukum, tujuan hukum, sumber hukum, kodefikasi hukum dan macam-macam pembagian hukum dan memberikan analisis tentang produk hukum yang saya pilih yakni, Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung.


Pengertian Hukum

Definisi Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana 
  • Aristoteles: “Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.” 
  • Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” 
  • Leon Duguit: “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.” 

Definisi Hukum Sebagai Pegangan 

  • Utretcht: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu" 
  • S.M Amin, SH: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.” 
  • M.H. Tirtaamidjaya, S.H: “Hukum ialah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya” 
Dilihat dari beberapa definisi hukum diatas, dapat diketahui bahwa Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung juga merupakan produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan sarana kereta cepat, pendanaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek kereta cepat. Walaupun belum adanya sanksi pidana apabila melanggar suatu Perpres, pelanggaran-pelanggaran terhadap Perpres nantinya akan dihubungkan dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tetap diberikan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. 


Unsur-unsur Hukum 

Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 
  • Peraturan itu bersifat memaksa 
  • Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas
Unsur-unsur hukum diatas juga dimiliki oleh Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, selain Perpres ini dibuat dan disahkan oleh Presiden RI, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga turut mengambil andil dalam Perpres ini. Selain itu, tidak ada produk hukum yang bersifat tidak memaksa termasuk Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung dimana tetap adanya sebuah keharusan yang apabila dilanggar, akan memunculkan sanksi ringan maupun berat. 


Ciri-ciri Hukum 

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu : 
  • Adanya Perintah dan/atau larangan 
  • Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang 
Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung telah mencerminkan ciri-ciri hukum diatas, yaitu sesuai dengan bunyi pasal 4 ayat (2) tentang pendanaan proyek yang tidak boleh/dilarang menggunakan dana APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.


Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah : 

1. Pidana Pokok 
  • Pidana mati 
  • Pidana penjara : 
    • Seumur Hidup 
    • Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana selama waktu tertentu 
  • Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun 
  • Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan) 
  • Pidana tutupan 
2. Pidana Tambahan 
  • Pencabutan hak-hak tertentu 
  • Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
  • Pengumuman keputusan hakim 

Sifat Hukum 

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya. 


Tujuan Hukum 
  • Menurut UUD: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
  • Subekti, S.H: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya 
  • Teori Etis: Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. 
  • Teori Utilitis: Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan. 
Dalam Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, dijelaskan bahwa tujuan Perpres No. 107 Tahun 2015 adalah untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung guna meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta - Bandung.


Sumber-sumber Hukum 
  1. Sumber-sumber hukum material: segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak.
  2. Sumber-sumber hukum formal: 
    • Undang-undang (Statute) 
    • Kebiasaan (Costum) 
    • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) 
    • Traktat (Treaty) 
    • Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin) 
Dilihat dari sumber hukumnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, termasuk ke dalam sumber hukum formal yang berbentuk peraturan Presiden karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 


Kodefikasi Hukum 

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara : 
  • Hukum Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan 
  • Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan. 
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap. 

Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia: 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948) 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948) 
  • Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918) 
  • Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981 
Berdasarkan kodefikasi dan bentuk hukumnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung termasuk dalam bentuk hukum tertulis yang telah dikodifikasikan karena sudah termasuk dalam kitab Peraturan Presiden yang disusun secara sistematis dan lengkap.


Macam – Macam Pembagian Hukum 

1. Menurut sumbernya: 
  • Hukum Undang – Undang: yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
  • Hukum Kebiasaan: yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 
  • Hukum Traktat: yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-Negara didalam suatu perjanjian antar Negara. 
  • Hukum Jurisprudensi: yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
Menurut sumbernya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung ini merupakan hukum Undang-Undang karena tercantum dalam peraturan perundangan (Peraturan Presiden). 

2. Menurut bentuknya: 
  • Hukum tertulis: hukum tertulis yang dikodefikasikan, dan hukum tertulis yang tak dikodefikasikan. 
  • Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan) 
Menurut bentuknya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum tertulis yang dikodefikasikan, karena hukum ini jelas tertulis dan dikodifikasikan ke dalam bentuk laporan. 

3. Menurut tempat berlakunya: 
  • Hukum Nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara 
  • Hukum Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional 
  • Hukum Asing: yaitu hukum yang berlaku dinegara lain 
  • Hukum Gereja: yaitu kumpulan norma-norma yang di tetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 
Menurut tempat berlakunya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, merupakan Hukum Nasional, karena Perpres ini hanya berlaku di Indonesia. 

4. Menurut waktu berlakunya: 
  • Isu Constitutum (Hukum positif): Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu 
  • Isu Constituendum: Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang 
  • Hukum Asasi (Hukum): Hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. 
Menurut waktu berlakunya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung termasuk dalam Isu Constitutum atau yang disebut hukum positif karena hukum ini berlaku dari tanggal diberlakukannya, dan hanya berlaku di Indonesia.

5. Menurut cara mempertahankannya:
  • Hukum Material: hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan 
  • Hukum Formal (hukum acara): hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi keputusan 
Menurut cara mempertahankannya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung termasuk ke dalam Hukum Material, karena didalamnya berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan antar badan-badan berwajib yang berisikan perintah dan larangan-larangan serta sanksi jika melanggar peraturan tersebut. 

6. Menurut sifatnya: 
  • Hukum yang memaksa: yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. 
  • Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap): yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 
Menurut sifatnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum yang memaksa, karena harus dipatuhi, apabila dilanggar akan ada sanksi yang tegas bagi si pelanggar. 

7. Menurut wujudnya: 
  • Hukum Objektif: hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih 
  • Hukum Subjektif: hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih 
Menurut wujudnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum subjektif karena hanya berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan sarana transportasi ini.

8. Menurut isinya: 
  • Hukum Privat (Hukum Sipil): hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 
  • Hukum Publik (Hukum Negara): hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). 
Menurut isinya Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum publik karena undang ini mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). 




Referensi: 

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta. 

Perpres No. 107 Tahun 2015. Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung (pdf) 
      edit

0 komentar:

Posting Komentar