Selasa, 14 November 2017

Published 23:58 by with 2 comments

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Profesi Akuntansi


Kita semua hidup berdasarkan nilai dan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam lingkungan masyarakat pula kita sering mendengar istilah ‘etis’ dan ‘tidak etis’. Kata ‘etis’ maupun ‘tidak etis’ keduanya digunakan oleh manusia untuk menggambarkan dan menilai suatu bentuk perilaku yang dianggap ‘baik atau buruk’ dan ‘pantas atau tidak pantas’. Penilaian manusia terhadap suatu tingkah laku berupa ‘etis’ atau ‘tidak etis’ ini berdasarkan atau bersumber pada hati nurani manusia itu sendiri dan ditambah dengan adanya nilai-nilai lain yang berkembang di lingkungan tersebut, seperti nilai-nilai adat.

Perilaku Etika dalam Bisnis
Perilaku etika dalam bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip, aturan atau norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis dapat menjadi pengingat anggota bisnis lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut. Sebuah bisnis akan maju atau berkembang jika pengelola bisnis memiliki etika yang baik dan mampu melayani para konsumen atau rekan bisnisnya dengan sangat baik.
Etika bisnis yang wajib dimiliki oleh pebisnis unggul dan yang mau sukses dalam usahanya, bisa menerapkan 10 etika bisnis berikut, diantaranya:
·         Jujur dan tidak berbohong
·         Bersikap dewasa dan tidak kekanak-kanakan
·         Lapang dada dalam cara berkomunikasi
·         Menggunakan panggilan atau sebutan nama orang dengan baik
·         Menggunakan pesan bahasa efektif dan efisien
·         Tidak mudah emosi atau emosional
·         Berinisiatif sebagai pebisnis pembuka dialog
·         Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
·         Menggunakan pakaian yang pantas dan menyesuaikan keadaan
·         Bertingkah laku yang baik

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang adil, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus Enron, Xerox, dan beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.

Dalam menciptakan etika bisnis,  Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
ü  Pengendalian Diri
ü  Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
ü  Mempertahankan Jati Diri
ü  Menciptakan Persaingan yang Sehat.
ü  Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
ü  Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
ü  Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
ü  Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
ü  Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan Main Bersama
ü  Memelihara Kesepakatan

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
a.       Budaya Organisasi
Budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
b.      Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Misal saat-saat ekonomi yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
c.       Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu.

1.     Contoh Karakter-karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø  Tidak sopan terhadap orang yang lebih tua. Ini jelas merupakan perilaku yang tidak beretika, karena itu berarti kita tidak menghargai dan menghormati orang yang lebih tua seperti sebagaimana harusnya.
Ø   Mem-bully atau mengganggu orang. Perilaku semena-mena terhadap orang lain adalah kegiatan negatif. Seperti mengejek, menyuruh-nyuruh, memarahi, bahkan sampai ada yang melecehkan. Perilaku tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena akan membuat seorang merasa sangat tertekan atau bahkan lebih parahnya lagi berniat untuk mengakhiri hidupnya karena beratnya tekanan yang diberikan.
Ø   Mengganggu teman atau orang lain yang sedang beribadah. Mengganggu orang yang sedang beribadah adalah jelas tindakan yang tidak beretika dan tidak sopan, melanggar tata krama dan merupakan pelanggaran HAM karena setiap orang memiliki hak untuk beribadah. Lagipula sejak dini kita sudah diajarkan untuk selalu bertoleransi kepada sesama umat beragama.
Ø   Berbicara kasar di depan umum. Hal tersebut dianggap tidak beretika karena berbicara kasar kepada seseorang di depan umum itu berarti tidak menghargai orang tersebut. Selain itu juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar. Berbicara kasar juga membuat diri kita sendiri dipandang sebagai seorang yang tidak baik oleh orang yang mendengarkan.
Ø  Berbohong. Perilaku ini disebut tidak beretika karena sudah tidak jujur pada dirinya sendiri dan juga pada orang lain tentang kebenaran yang ada. Perilaku ini dapat menyebabkan ketergantungan atau menjadi kebiasaan bagi orang yang sering melakukannya.
Ø Tidak menaati peraturan lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm, ini tentu disebut tidak beretika karena selain dapat membahayakan si pelanggar, juga membahayakan orang lain.
Ø  Melakukan vandalisme. Seperti mencoret dinding atau tembok rumah orang lain atau bahkan fasilitas umum, tindakan tidak beretika seperti ini jelas merusak, menghancurkan dan merugikan orang lain. Boleh kreatif, tetapi pada tempatnya yang biasanya sudah disediakan pemerintah setempat dalam bentuk perlombaan.

2.     Pentingnya Memahami Etika Profesi untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Sebagai calon akuntan masa depan, sarjana ekonomi jurusan akuntansi penting untuk memahami etika profesi untuk dapat berperilaku sewajarnya dan sebaik mungkin agar kelak saat memasuki dunia kerja, dapat bekerja secara profesional berlandaskan etika profesi (kode etik) seorang akuntan serta dapat menerapkan etika dalam bisnis. Dan untuk menjadi seorang akuntan yang profesional, seseorang harus memenuhi empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas sistem informasi dan informasi, profesionalisme dalam bidang akuntansi, kualitas jasa dengan standar kinerja yang tinggi dan kepercayaan dari pemakai jasa akuntan.

3.     Organisasi Profesi yang Relevan untuk Program Studi Akuntansi
Salah satu organisasi profesi akuntansi yang relevan yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI yang berdiri pada tanggal 24 Mei 2007 merupakan organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. Berdirinya IAPI adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.

4.     Sanksi-saksi Pelanggaran Etika
Sanksi pelanggaran etika terdiri menjadi 2, yaitu:
1.       Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.       Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.


Referensi:
      edit

2 komentar: