Rabu, 05 April 2017

Published 19:05 by with 0 comment

PARTS OF SPEECH


Parts of speech are the basic types of words that English has. Most grammar books say that there are eight parts of speech: nouns, verbs, adjectives, adverbs, pronouns, conjunctions, prepositions and interjections. This article only discusses five kinds of part of speech: Noun, Pronoun, Verb, Adverb, and Adjective.


1.      NOUN
Noun is a kind of the word that shows the names of people, animals, objects, fruit, plants, places, objects and other abstract concepts. There are two types of noun:
A.     Concrete Noun
Concrete noun refers to nouns which you can perceive through your five senses (can be touched and observed). There are five groups of concrete noun:
1)      Proper Noun
Proper nouns always starts with a capital letter and refers to specific names of persons, places, or things. Proper noun used to name the institution, organization, day, month, nation, religion, and place.
(Ex: Della, Gunadarma University, World Health Organization, Europe, Merapi, November, etc.)
2)      Common Noun
Common noun is the opposite of proper noun. Common noun is a noun for named a person, places, objects and things in general. Noun doesn’t use a capital letter at the beginning of the sentence, unless the word is the title of articles or placed at the beginning of a sentence.
(Ex: table, bag, fan, book, car, burger, bus, photo, cafeteria, etc.)
3)      Countable Noun
Countable noun refers to anything that is countable, and has a singular and plural form.
(Ex: cat;<singular>/cats;<plural>, ball;<singular>/balls;<plural>, watch;<singular>/watches;<plural>, etc.)
4)      Uncountable Noun
Uncountable noun is the opposite of countable noun. Uncountable noun is a noun that can’t be counted and and it needs to have “counters” to quantify it. The examples of counters are kilo, litre, cup, meter.
(Ex: sugar, rice, oil, flour, garter, etc.)
5)      Collective Noun
Collective noun used to named a group or a set (consisting of more than one member). This noun can be a person, animal, object or abstract.
(Ex: committee, staff, flock, etc.)
B.      Abstract Noun
Abstract nouns name things we cannot see, touch, or detect readily through our senses. Abstract nouns name ideas, measurement, emotions, or qualities.
(Ex: happiness, fear, beauty, freedom, courage, etc.)

2.      PRONOUN
Pronoun is a part of a speech which functions as a replacement for a noun. There are several types of pronoun:
A.     Personal Pronoun
Personal pronoun is used for people, animals, objects, or anything specific. The form of this pronoun is depending on the role (subject, object, possessive), quantity of something, and gender of the noun that was replaced. Here is a table to differentiate the roles of pronoun:
Number
Person
Case
Subjective
Objective
Possessive
Singular
1st
I
Me
Mine
2nd
You
You
Yours
3rd
She, he, it
Her, him, it
Hers, his, its
Plural
1st
We
Us
Ours
2nd
You
You
Yours
3rd
They
Them
Theirs
B.      Demonstrative Pronoun
Demonstrative pronoun is a pronoun that uses a number of parameters (number) and distance (distance). Noun replaced generally in the form of objects, but can also be a person or thing.
(Ex: this, that, these and those.)
C.      Interrogative Pronoun
Interrogative pronoun is a pronoun used to ask questions.
(Ex: who, whom, which, whose and what, as well as the pronoun with suffix -ever: whoever, whomever, whichever and whatever)
D.     Relative Pronoun
Relative pronoun is to create the relative pronoun clause (subordinate clause that describes a noun in the main clause of a complex sentence). The relative pronoun can be subject, object, or possessive and does not represent the number (singular or plural) and gender (male or female) and those positions.
(Ex: who, whom, whose, which, and that and indefinite relative pronoun with suffix -ever, namely whoever, whomever, and whichever.)
E.      Reflexive Pronoun
Reflexive pronoun is used to explain that the subject (such as people or animals) receives the action of the verb (reciprocal action) in a sentence.
(Ex: myself, yourself, herself, himself, itself (singular) and yourselves, ourselves, and themselves (plural).)
F.       Reciprocal Pronoun
Reciprocal pronoun is used in sentence where two or more subjects do the same action against each other.
(Ex: each other and one another.)

3.      ADJECTIVE
Adjective is used to describe a noun or a pronoun. It is located before a noun. Adjectives can specify the quality, the size, and the number of nouns or pronouns.
(Ex: beautiful, smart, big, tall, hot, polite, sweet, dirty, many, a lot of, any, some, etc.)

4.      VERB
Verb is used to indicate the action of the subject, show events, or situation. Verb is the most important part of a speech, for without a verb, a sentence would not exist. There are several types of verbs:
A.     Transitive and Intransitive Verb
Transitive is a verb followed by a direct object to take action from the subject, (ex: hit, touch, buy, etc.). Instead, Intransitive verb is a verb that is not followed by a direct object as the recipient of the action (ex: arrive, go, cry, etc.) because the actions taken not involved the direct object.
B.      Regular and Irregular Verb
English verbs have 5 different forms, base form, simple present, simple past, present participle, and past participle. Based on changes in its shape, English verbs can be divided into regular and irregular.
Regular Verb, known also as weak verb, the verb is where the past tense and participle obtained by adding the suffix -ed to the base form. For example: studied, played, etc.
Irregular verbs or strong verbs, verbs that the past tense and participle obtained in various ways. There are different between the base form, past tense and participle. Most of the others is exactly have a same verb between past tense and participle.
VERB
Regular
Irregular
V1
V2
V3
V1
V2
V3
play
played
played
eat
ate
eaten
cry
cried
cried
drink
drank
drunk
watch
watched
watched
begin
began
begun
wash
washed
washed
bend
bent
bent
laugh
laughed
laughed
sing
sang
sung

5.      ADVERB
Just like adjectives, adverbs are also used to describe words, but the difference is that adverbs describe adjectives, verbs, or another adverb. There are several types of adverb:
A.     Adverb of Manner
This refers to how something happens or how an action is done. Most of it usually obtained by adding –ly.
(Ex: easily, happily, slowly, beautifully, actively, fast, hard, suddenly, carefully, etc.)
B.      Adverb of Time
This refers to “when” something happens or “when” it is done.
(Ex: yesterday, now, soon, recently, before, after, last night, today, last week, etc.)
C.      Adverb of Place
This refers to “where” something happens or “where” it is done.
(Ex: here, there, on the table, in Padang, in my house, etc.)
D.     Adverb of Degree
This refers to the intensity or the degree to which a specific thing happens or is done.
(Ex: very, so, too, well, quite, just, only, slightly, extremely, fairly, almost, etc.)
E.      Adverb of Frequency
This refers to how often something happens or how often it is done.
(Ex: always, usually, frequently, never, often, sometimes, seldom, rarely, etc.)



References:
Sukur, Silvester Goridus. 2007. Complete English Grammar For The Toefl® Test Langkah Jitu Melejitkan Score Toefl® Test. Yogyakarta : Indonesia Cerdas.

http://web2.uvcs.uvic.ca
http;//partofspeech.org
http://en.wikipedia.org
http;//www.englishclub.com


Read More
      edit

Senin, 30 Januari 2017

Published 20:50 by with 0 comment

Letter of Intent

Nizzu Fams, Ltd.
8th Street, Gangnam
Seoul
South Korea

Subject: Letter of Intent to Purchase DAISY Cushions

Dear Sir, Madam,

We take this opportunity to declare our intention to purchase DAISY Cushions from your organization in Gangnam, Seoul, South Korea. Our company is duly organized and existing under the laws of the State of Indonesia, based on its Deed of Incorporation and Articles of Association dated on 20/09/2009. The principal business address of our company is at Bintaro, Jakarta Selatan, while our principle activities include: wholesale trade, export, distribution, and limited production of final goods.

In line with the above stated, we, Zuari Sisters Co., hereby confirm with full responsibility that we are willing and able to enter into contract for the purchase of the following items,  as specified below, and that funding is available, including any import or export permits that may occur for the benefit of  this particular purchase;

Product: DAISY Cushions
Total quantity: 250000 pcs
Destination Port: Bintaro, Jakarta Selatan
Payment method: Transfer

We understand that this letter of intent is a starting point for further negotiations and operates as a framework under which the transaction can proceed.

We look forward to working with you on this proposal, hopefuly beneficial for both entities.

Sincerely,

Della Novria Zuari
Zuari Sisters Co.

Signature
Read More
      edit
Published 09:55 by with 0 comment

PRO-SIDE in Using Contactless Payment System in Indonesia

“Right now, retailers need to get to grips with the down of contactless payment. In the past week there has been a raft of announcements and news on alternative payment methods. Technologies everywhere are still convinced that they can come up with something better than cash for smaller transactions. The alternative method that retailers must consider in the immediate future is contactless payment. A few stories in London have gone live with the Barclaycard Business. Contactless payment system already more than 1.000 other sites have signed up to use it and 3.000 consumers have registered their interest in the system’s One Pulse contactless card.”

One of the example of using contactless payment system is applied by digital cash called e-Money. How is its application in Indonesia?

In Indonesia, almost all major telecom operators already took participation into the digital cash industry. Reported by Bank of Indonesia, the total value of e-money transactions in 2013 reached Rp 6,7 billion per day or Rp 2 trillion per year. While the total value of transactions in Indonesia is Rp 260 trillion per year. However, the adoption and expansion of using digital money in Indonesia still faces many obstacles and challenges. The public has been accustomed to use physical money which makes it difficult to move to digital money.

If there's a pro, then there's a contra to this statement. However, here I am standing on the Pro-side and will be giving some explanation why we should move to digital cash/e-Money.
  • Could we use or apply it in Indonesia?
Yes of course we could! With the benefits and procedures, e-Money could be applied in Indonesia. The procedures are not too complicated because it's aligned with the existing IT developments. Indonesians are also no longer the ordinary people who find it difficult with technology. We just need to hold the demo about the use of digital money a few times and the public would be quickly understood.
  • What are the advantages or benefits that we got as a consumer?
As a consumer, we will be given many benefits by using e-Money, such as:
  1. Convenience. Having an e-money card that is handy and lightweight is much more convenient than carrying around cash. The users will be comfortable not having to bring a heavy purse.
  2. Safer. The existence of the code used to lock the system in the card, allowing users to lock their money in the card so if the card is lost or stolen, others won't be able to use that money.
  3. Time savings. Money transfer between virtual accounts usually takes a few minutes, while a wire transfer or a postal one may take several days. Also, you won't waste your time waiting in lines at a bank or post office.
  4. User-friendly. Usually every service is designed to reach the widest possible audience, so it has the intuitively understandable user interface. In addition, there is always the opportunity to submit a question to a support team, which often works 24/7. Anyway you can always get an answer using the forums on the subject. 
  • Which one would you prefer: card, cash or mobile phone?
I prefer card and mobile phone, because I always bring my wallet and mobile phone, so it will be easy for me to use it anytime and anywhere.
Read More
      edit

Selasa, 03 Januari 2017

Published 11:29 by with 0 comment

English Tenses Used in Business English

Here, in this article, are 10 examples of english tense that used in business english. As you know, there are 16 kinds of tenses in english, however, I won't use all of them. So, if you're curious about what tense i used, i'll put the description in addition to the sentence:
  1. Companies must increase its value to attract investors. (Simple Present Tense)
  2. Indonesia is the only country in ASEAN to be included as a member of G20. (Simple Present Tense)
  3. Indonesia was a country that experienced the financial crisis in 1997-1998. (Simple Past Tense)
  4. Bank Indonesia is forecasting that the country's credit market will grow 10% to 12% in 2017. (Present Continuous Tense)
  5. Economic growth is measured by comparing the current year GNP to the previous year GNP. (Simple Present Tense - Passive Voice)
  6. The factors that affect economic growth are human resources, natural resources, the culture and the technology. (Simple Present Tense)
  7. Indonesia has trimmed its debt to 20% of GDP in 2016. (Present Perfect Tense)
  8. Indonesia’s economy has been reshaped by the emergence of new innovations such as digital healthcare, financial technology and entertainment. (Present Perfect Tense - Passive Voice)
  9. United States is the world's most powerful country. (Simple Present Tense)
  10. Bank Indonesia has officially published new Rupiah with new design by the end of 2016. (Present Perfect Tense)
Read More
      edit

Jumat, 24 Juni 2016

Published 08:52 by with 0 comment

Investasi Melahirkan Inovasi 'Terbang' di Darat


     Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, sekitar 255 juta jiwa (berdasarkan perkiraan resmi BPS tahun 2015), pembangunan infrastruktur di Indonesia dirasa perlu untuk mempercepat proses pembangunan nasional, khususnya di pulau Jawa yang mayoritas 60% masyarakat Indonesia menempati pulau tersebut. Sebagai pulau mayoritas, Pulau Jawa dianggap menjadi penyumbang terbesar dalam perekonomian Indonesia, maka dari itu untuk mendukung mobilitas ekonomi dibutuhkan angkutan massal berbasis rel dengan karakteristik efisien, murah, aman, dan ramah lingkungan. Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung misalnya, proyek yang sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2008 namun terlupakan karena tidak adanya dana, diputuskan untuk dibangun kembali pada masa Pemerintahan Jokowi-JK. Alasan Jokowi-JK membangun proyek tersebut adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 6% yang membutuhkan investasi besar. Sebab itu, pulau Jawa lah yang menjadi andalan untuk mendatangkan investasi dalam jumlah besar. Proyek ini merupakan aksi nyata dari Pemerintahan Jokowi-JK yang dapat dilihat dari produk hukum yang dikeluarkan yaitu Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung yang mengatur tentang penyelenggaraan sarana kereta cepat, pendanaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut. Dalam penulisan kali ini, saya akan membahas mengenai Perpres tersebut terkait dengan pengertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, sifat dari hukum, tujuan hukum, sumber hukum, kodefikasi hukum dan macam-macam pembagian hukum dan memberikan analisis tentang produk hukum yang saya pilih yakni, Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung.


Pengertian Hukum

Definisi Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana 
  • Aristoteles: “Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.” 
  • Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” 
  • Leon Duguit: “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.” 

Definisi Hukum Sebagai Pegangan 

  • Utretcht: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu" 
  • S.M Amin, SH: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.” 
  • M.H. Tirtaamidjaya, S.H: “Hukum ialah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya” 
Dilihat dari beberapa definisi hukum diatas, dapat diketahui bahwa Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung juga merupakan produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan sarana kereta cepat, pendanaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek kereta cepat. Walaupun belum adanya sanksi pidana apabila melanggar suatu Perpres, pelanggaran-pelanggaran terhadap Perpres nantinya akan dihubungkan dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tetap diberikan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. 


Unsur-unsur Hukum 

Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 
  • Peraturan itu bersifat memaksa 
  • Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas
Unsur-unsur hukum diatas juga dimiliki oleh Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, selain Perpres ini dibuat dan disahkan oleh Presiden RI, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga turut mengambil andil dalam Perpres ini. Selain itu, tidak ada produk hukum yang bersifat tidak memaksa termasuk Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung dimana tetap adanya sebuah keharusan yang apabila dilanggar, akan memunculkan sanksi ringan maupun berat. 


Ciri-ciri Hukum 

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu : 
  • Adanya Perintah dan/atau larangan 
  • Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang 
Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung telah mencerminkan ciri-ciri hukum diatas, yaitu sesuai dengan bunyi pasal 4 ayat (2) tentang pendanaan proyek yang tidak boleh/dilarang menggunakan dana APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.


Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah : 

1. Pidana Pokok 
  • Pidana mati 
  • Pidana penjara : 
    • Seumur Hidup 
    • Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana selama waktu tertentu 
  • Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun 
  • Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan) 
  • Pidana tutupan 
2. Pidana Tambahan 
  • Pencabutan hak-hak tertentu 
  • Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
  • Pengumuman keputusan hakim 

Sifat Hukum 

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya. 


Tujuan Hukum 
  • Menurut UUD: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
  • Subekti, S.H: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya 
  • Teori Etis: Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. 
  • Teori Utilitis: Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan. 
Dalam Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, dijelaskan bahwa tujuan Perpres No. 107 Tahun 2015 adalah untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung guna meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta - Bandung.


Sumber-sumber Hukum 
  1. Sumber-sumber hukum material: segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak.
  2. Sumber-sumber hukum formal: 
    • Undang-undang (Statute) 
    • Kebiasaan (Costum) 
    • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) 
    • Traktat (Treaty) 
    • Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin) 
Dilihat dari sumber hukumnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, termasuk ke dalam sumber hukum formal yang berbentuk peraturan Presiden karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 


Kodefikasi Hukum 

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara : 
  • Hukum Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan 
  • Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan. 
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap. 

Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia: 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948) 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948) 
  • Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918) 
  • Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981 
Berdasarkan kodefikasi dan bentuk hukumnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung termasuk dalam bentuk hukum tertulis yang telah dikodifikasikan karena sudah termasuk dalam kitab Peraturan Presiden yang disusun secara sistematis dan lengkap.


Macam – Macam Pembagian Hukum 

1. Menurut sumbernya: 
  • Hukum Undang – Undang: yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
  • Hukum Kebiasaan: yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 
  • Hukum Traktat: yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-Negara didalam suatu perjanjian antar Negara. 
  • Hukum Jurisprudensi: yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
Menurut sumbernya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung ini merupakan hukum Undang-Undang karena tercantum dalam peraturan perundangan (Peraturan Presiden). 

2. Menurut bentuknya: 
  • Hukum tertulis: hukum tertulis yang dikodefikasikan, dan hukum tertulis yang tak dikodefikasikan. 
  • Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan) 
Menurut bentuknya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum tertulis yang dikodefikasikan, karena hukum ini jelas tertulis dan dikodifikasikan ke dalam bentuk laporan. 

3. Menurut tempat berlakunya: 
  • Hukum Nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara 
  • Hukum Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional 
  • Hukum Asing: yaitu hukum yang berlaku dinegara lain 
  • Hukum Gereja: yaitu kumpulan norma-norma yang di tetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 
Menurut tempat berlakunya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, merupakan Hukum Nasional, karena Perpres ini hanya berlaku di Indonesia. 

4. Menurut waktu berlakunya: 
  • Isu Constitutum (Hukum positif): Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu 
  • Isu Constituendum: Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang 
  • Hukum Asasi (Hukum): Hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. 
Menurut waktu berlakunya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung termasuk dalam Isu Constitutum atau yang disebut hukum positif karena hukum ini berlaku dari tanggal diberlakukannya, dan hanya berlaku di Indonesia.

5. Menurut cara mempertahankannya:
  • Hukum Material: hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan 
  • Hukum Formal (hukum acara): hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi keputusan 
Menurut cara mempertahankannya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung termasuk ke dalam Hukum Material, karena didalamnya berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan antar badan-badan berwajib yang berisikan perintah dan larangan-larangan serta sanksi jika melanggar peraturan tersebut. 

6. Menurut sifatnya: 
  • Hukum yang memaksa: yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. 
  • Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap): yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 
Menurut sifatnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum yang memaksa, karena harus dipatuhi, apabila dilanggar akan ada sanksi yang tegas bagi si pelanggar. 

7. Menurut wujudnya: 
  • Hukum Objektif: hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih 
  • Hukum Subjektif: hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih 
Menurut wujudnya, Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum subjektif karena hanya berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan sarana transportasi ini.

8. Menurut isinya: 
  • Hukum Privat (Hukum Sipil): hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 
  • Hukum Publik (Hukum Negara): hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). 
Menurut isinya Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung merupakan hukum publik karena undang ini mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). 




Referensi: 

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta. 

Perpres No. 107 Tahun 2015. Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung (pdf) 
Read More
      edit